
Sopir Tersangka Penganiaya Mahasiswa Koas Ternyata Honorer BBPJN Sumsel
Fadillah alias Datuk (37) jadi tersangka kasus penganiayaan mahasiswa koas di Palembang. Datuk ternyata seorang honorer di Kantor BBPJN Sumsel Kementerian PUPR.
Fadillah alias Datuk (37) jadi tersangka kasus penganiayaan mahasiswa koas di Palembang. Datuk ternyata seorang honorer di Kantor BBPJN Sumsel Kementerian PUPR.
LHKPN Dedy Mandarsyah, Kepala BPJN Kalbar, jadi sorotan. Ia hanya melaporkan 3 properti senilai Rp 750 juta, sementara ada rumah di Palembang.
KPK menganalisis LHKPN Dedy Mandarsyah, Kepala BPJN Kalbar, setelah kasus penganiayaan mahasiswa viral. Total kekayaan Dedy mencapai Rp 9,4 miliar.
LHKPN Dedy masuk dalam radar KPK usai namanya dikaitkan dengan kejadian viral penganiayaan terhadap mahasiswa koas, Luthfi.
KPK tentu tidak terlibat dalam mengusut pelanggaran pidana kasus tersebut. KPK saat ini tengah membidik asal usul kekayaan dari salah satu pihak yang terlibat.
Sopir penganiaya mahasiswa koas bernama Luthfi di Palembang ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku meminta maaf kepada korban dan keluarga sang majikan.
Sopir diduga menganiaya mahasiswa koas gegara tidak menanggapi saat majikannya bicara.
KPK mengusut LHKPN milik Kepala BPJN Kalimantan Barat Dedy Mandarsyah. Belakangan, nama Dedy muncul dikaitkan kejadian viral penganiayaan mahasiswa koas Luthfi.