Fadillah alias Datuk (37), sopir yang menganiaya mahasiswa koas di Palembang ternyata juga honorer di Kantor Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Sumsel Kementerian PUPR. Diketahui Datuk saat ini sudah berstatus tersangka atas kasus yang menjeratnya.
Kasi Kepegawaian BBPJN Sumsel Kementerian PUPR, Fiko membenarkan Datuk adalah honorer di instansi tersebut. Namun, Fiko mengungkap status kepegawaian Datuk sedang diproses.
"Benar dia pegawai di sini, tapi sementara kita masih dalam proses hukum," katanya saat dijumpai awak media, dilansir detikSumbagsel, Kamis (19/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal apakah Datuk dipecatt atau tidak, Fiko belum dapat mengkonfirmasi. Dia menegaskan ada prosedur yang berjalan di Kementerian PUPR.
"Kami belum bisa mengkonfirmasi itu, karena ada prosedur, kita ini kan pemerintahan. Belum ada instruksi dari pusat karena kita juga masih menunggu," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Lady Aurellia dan Sri Meilina, Bayu Prasetya Andrinata, mengatakan bahwa tersangka Datuk bukan merupakan sopir yang dibayar bulanan. Ia menyebut Datuk juga masih memiliki hubungan keluarga dengan Sri Meilina dan Dedy Mandarsyah
"Sopir ini bukan sekedar sopir. Dia memang masih keluarga. Hubungan antara SM dan Datuk masih bisa dibilang sepupu. Sopir ini juga bukan yang dibayar bulanan, hanya dipanggil saat diperlukan. Karena pada saat itu sopir yang asli sedang menjemput Lady," ujarnya.
Baca selengkapnya di sini
(mjy/mjy)