
Pelapor Lega Lina Mukherjee Makan Babi Baca Bismillah Divonis 2 Tahun Bui
Pelapor terdakwa Lina Mukherjee, yang makan babi sambil mengucapkan bismillah, Sapriadi Samsudin, mengaku lega terkait putusan majelis hakim.
Pelapor terdakwa Lina Mukherjee, yang makan babi sambil mengucapkan bismillah, Sapriadi Samsudin, mengaku lega terkait putusan majelis hakim.
Pelapor Lina Mukherjee bersyukur atas vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan untuk Lina. Menurutnya ini menjadi peringatan agar kreator tidak melecehkan agama.
Lina Mukherjee mengaku tidak kaget dengan vonis 2 tahun penjara yang diterimanya. Ia akan pikir-pikir dulu dengan pengacara terkait vonis tersebut.
TikToker Lina Mukherjee divonis 2 tahun penjara buntut kasus konten makan babi sambil membaca bismillah. Lina juga didenda Rp 250 juta.
Lina Mukherjee, terdakwa kasus makan babi sambil membaca bismillah, divonis 2 tahun penjara.