
Eksepsi Ricky dan Kuat Ma'ruf yang Berdalih Tidak Terlibat Pembunuhan Yosua
Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf ajukan eksepsi di kasus Yosua. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf ajukan eksepsi di kasus Yosua. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kuat Ma'ruf menceritakan keributan yang terjadi di rumah Ferdy Sambo di Magelang. Kuat sempat kejar-kejaran dengan Yosua yang kepergok mengendap-endap.
Kuat Ma'ruf disebut jaksa turut terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kuat Ma'ruf menceritakan awal mula keributan dengan Brigadir J.
Jaksa meyakini Kuat Ma'ruf terlibat pembunuhan berencana terhadap Yosua. Jaksa menjelaskan alasannya.
Kuat Ma'ruf menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J. Sidang tersebut beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan JPU.
Dalam perkara ini, Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sidang putusan sela atas eksepsi yang diajukan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal akan digelar pada 26 Oktober mendatang.
Sidang eksepsi pembunuhan Yosua menyajikan perbedaan versi antara Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky. Yakni soal sebilah pisau saat lari mengejar Yosua di Magelang.
Jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh keberatan yang diajukan Kuat Ma'ruf. Jaksa meminta sidang pembunuhan Yosua tetap dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.