Eksepsi Ricky dan Kuat Ma'ruf yang Berdalih Tidak Terlibat Pembunuhan Yosua

Berita Nasional

Eksepsi Ricky dan Kuat Ma'ruf yang Berdalih Tidak Terlibat Pembunuhan Yosua

Tim detikNews - detikSulsel
Jumat, 21 Okt 2022 07:15 WIB
Kuat-Ricky
Foto: 20Detik
Jakarta -

Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf sama-sama mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Mereka berdalih tidak terlibat dalam pembunuhan Yosua dan meminta dakwaan dibatalkan.

Dalam kasus ini, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dikutip dari detikNews, Senin (17/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ricky Rizal Berdalih Tidak Terlibat Pembunuhan Yosua

Pengacara Ricky Rizal menegaskan kliennya tidak berperan aktif dalam peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua. Dia pun meminta dakwaan pembunuhan berencana terhadap kliennya dibatalkan.

ADVERTISEMENT

"Terdakwa Ricky Rizal Wibowo tidak berperan aktif dalam peristiwa perampasan nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat, bahkan tidak ikut masuk ke dalam rumah dinas Duren Tiga sebelum dipanggil oleh Saksi Kuat Ma'ruf," ujar tim pengacara Ricky Rizal saat membacakan eksepsi di PN Jaksel dikutip dari detikNews, Kamis (20/10).

Pengacara Ricky Rizal pun meminta majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan kliennya. Selanjutnya menyatakan dakwaan terhadap Ricky Rizal batal demi hukum.

"Agar kiranya dapat mengabulkan dan memutuskan menerima dan mengabulkan keberatan atau eksepsi penasehat hukum Terdakwa, menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa dakwaan tidak dapat diterima," ucapnya.

Pengacara Ricky Rizal juga meminta agar kliennya dibebaskan. Kemudian hak Ricky Rizal dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya sebagai orang yang tidak bersalah dipulihkan.

"Memerintahkan membebaskan Terdakwa dari tahanan serta memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya sebagai orang yang tidak bersalah," sebutnya.

Kuat Ma'ruf Ngaku Tidak Tahu Rencana Sambo

Pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan menegaskan kliennya tidak tahu tentang rencana pembunuhan terhadap Brigadir Yosua. Dia pun menilai dakwaan jaksa menggelikan lantaran menyimpulkan ada unsur tindak pidana saat Kuat Ma'ruf tidak kembali ke rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah.

"Kesalahan Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun dakwaan terhadap Terdakwa Kuat Ma'ruf semakin fatal ketika Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya kemudian menyimpulkan karena Terdakwa Kuat Ma'ruf pada saat itu tidak kembali ke Magelang, maka Terdakwa Kuat Ma'ruf telah memenuhi unsur melakukan perbuatan pidana. Hal ini jelas sangat menggelikan," kata Irwan saat membacakan eksepsi di PN Jaksel dikutip dari detikNews, Kamis (20/10).

Irwan mengatakan bagaimana mungkin seorang asisten rumah tangga (ART) berinisiatif mengerjakan sesuatu tanpa seizin Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Irwan pun tak habis pikir dengan dakwaan jaksa.

"Bagaimana mungkin Terdakwa Kuat Ma'ruf, yang notabene sebagai ART, memiliki inisiatif sendiri melakukan kegiatan tanpa persetujuan dan/atau perintah atasannya, Saksi Ferdy Sambo dan Saksi Putri Candrawathi," ujarnya.




(hsr/tau)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads