Jaksa penuntut umum (JPU) menanggapi eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Kuat Ma'ruf dalam perkara kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Jaksa meminta majelis hakim menolak semua eksepsi terdakwa dan sidang dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
"Berdasarkan analisa yuridis di atas seluruh keberatan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum tidak berdasar hukum dan patut untuk ditolak," kata jaksa saat membacakan tanggapan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) seperti dikutip dari detikNews, Kamis (20/10/2022).
"Oleh karena maka kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan: menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf untuk seluruhnya," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa juga meminta perkara Kuat Ma'ruf dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi. Menurut jaksa, surat dakwaan Kuat Ma'ruf telah cermat dan sesuai aturan hukum.
"Menetapkan pemeriksaan terdakwa Kuat Ma'ruf tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan materi perkara," ucapnya.
Kuat Ma'ruf Didakwa Pembunuhan Berencana
Kuat Ma'ruf didakwa bersama-sama Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Dia disebut terlibat dalam pembunuhan kepada Yosua yang diotaki Ferdy Sambo.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (17/10).
Dalam perkara ini, Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(hsr/nvl)