Kuat Ma'ruf, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menceritakan keributan yang terjadi di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah. Kuat sempat kejar-kejaran dengan Yosua.
"Pada tanggal 7 Juli 2022 di rumah Magelang sekira sore hari menjelang magrib. Saat terdakwa berada di teras rumah," kata kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan menceritakan pengakuan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dilansir dari detikNews, Kamis (20/10/2022).
Saat itu, Kuat disebut melihat Yosua keluar dari kamar istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan mengendap-endap sambil menengok kanan dan kiri. Kuat menduga Yosua telah melakukan kekerasan seksual terhadap Putri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa melihat, dari kamar pintu saksi Putri Candrawathi, korban Nopriansyah Yosua Hutabarat diduga setelah melakukan perbuatan kekerasan seksual kepada Saksi Putri Candrawathi mengendap-endap menuruni tangga, menengok kanan kiri," kata Irwan.
Gerak-gerik aneh Yosua tersebut lantas membuat Kuat menegur dengan berteriak 'woy'. Mendengar teriakan itu, Yosua lantas lari ke arah dapur.
"Yang kemudian terdakwa menyusul mengejar korban Nopriansyah Yosua Hutabarat ke dapur, terus berlari ke arah garasi mobil dan masuk kembali ke dalam rumah melalui pintu depan (pintu ruang tamu)," ujar Irwan.
Kuat kemudian berlari mengejar Yosua melalui pintu ruang tamu. Saat itu, Kuat juga langsung berteriak kencang kepada asisten rumah tangga (ART) Putri, Susi untuk mengecek kondisi sang majikan.
"Sambil terus mengejar korban Nopriansyah Yosua Hutabarat, juga melalui pintu ruang tamu. Terdakwa lalu teriak kepada saksi Susi 'Susi lihat ibu... lihat ibu'," kata Irwan menirukan suara Kuat.
Susi yang mendengar arahan Kuat langsung berlari ke kamar Putri dan berteriak 'ibu, ibu, ibu'. Mendengar teriakan Susi, kata Irwan, Kuat berhenti mengejar Yosua lalu bergegas ke kamar Putri. Di situlah, Kuat mengambil pisau untuk berjaga-jaga.
"Kemudian saksi Susi lari ke kamar Saksi Putri Candrawathi dan Saksi Susi berteriak 'ibu, ibu, ibu' akhirnya Terdakwa berhenti mengejar korban Nopriansyah Yosua Hutabarat. Terdakwa kemudian lari ke atas kamar Saksi Putri Candrawathi melalui ruang makan kemudian mengambil pisau untuk jaga-jaga," kata Irwan.
Susi lalu mendapati pintu kaca lantai 2 telah terbuka. Susi melihat Putri Candrawathi dalam keadaan mata tertutup dan lemas tergeletak di lantai.
"Saksi Susi mendapati pintu kaca lantai 2 rumah Magelang sudah terbuka dan saat itu dari arah pintu kaca saksi Susi melihat saksi Putri Candrawathi dalam posisi tergeletak duduk dengan posisi kaki selonjoran dan kepala bersandar di keranjang baju kotor dengan keadaan rambut berantakan, mata tertutup dan lemas serta badannya terasa dingin," ujar Irwan.
Melihat kondisi Putri kata Irwan, Susi langsung memeluk Putri yang tengah menangis. Saat itu, Putri disebut tidak menceritakan apapun kepada Susi.
Selanjutnya Susi memapah Putri ke tempat tidurnya. Lalu Putri menanyakan keberadaan HP nya dan meminta Kuat untuk menghubungi Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
"Terdakwa langsung membantu merebahkan tubuh Saksi Putri Candrawathi di atas kasur kamar tidurnya. Saksi Susi membalurkan minyak kayu putih ke kaki Saksi Putri Candrawathi. Kemudian Saksi Putri Candrawathi menanyakan HP miliknya dan meminta tolong terdakwa untuk menghubungi via telepon Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu," kata Irwan.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Jaksa Tolak Eksepsi Kuat Ma'ruf
Jaksa penuntut umum (JPU) menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Kuat Ma'ruf. Jaksa meminta majelis hakim melanjutkan sidang ke pemeriksaan saksi.
"Berdasarkan analisa yuridis di atas seluruh keberatan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum tidak berdasar hukum dan patut untuk ditolak," kata jaksa saat membacakan tanggapan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) seperti dikutip dari detikNews, Kamis (20/10).
"Oleh karena maka kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan: menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf untuk seluruhnya," lanjutnya.
Selain itu, Jaksa meminta perkara Kuat Ma'ruf dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi. Jaksa menyebut surat dakwaan Kuat Ma'ruf telah cermat dan sesuai aturan hukum.
"Menetapkan pemeriksaan terdakwa Kuat Ma'ruf tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan materi perkara," ucapnya.
Kuat Ma'ruf Didakwa Pembunuhan Berencana
Kuat Ma'ruf didakwa bersama-sama Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Dia disebut terlibat dalam pembunuhan kepada Yosua yang diotaki Ferdy Sambo.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (17/10).
Dalam perkara ini, Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.