Pengacara Ungkap Dakwaan Kuat Ma'ruf di Pembunuhan Yosua Menggelikan

Berita Nasional

Pengacara Ungkap Dakwaan Kuat Ma'ruf di Pembunuhan Yosua Menggelikan

Tim detikNews - detikSulsel
Kamis, 20 Okt 2022 20:54 WIB
Tampilan layar televisi menayangkan sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Jakarta -

Pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan membantah jika kliennya mengetahui rencana Ferdy Sambo membunuh Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Irwan mengatakan dakwaan jaksa fatal dan sangat menggelikan karena menyebut ada unsur tindak pidana saat Kuat Ma'ruf tidak kembali ke rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah.

"Kesalahan Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun dakwaan terhadap Terdakwa Kuat Ma'ruf semakin fatal ketika Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya kemudian menyimpulkan karena Terdakwa Kuat Ma'ruf pada saat itu tidak kembali ke Magelang, maka Terdakwa Kuat Ma'ruf telah memenuhi unsur melakukan perbuatan pidana. Hal ini jelas sangat menggelikan," kata Irwan saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel dikutip dari detikNews, Kamis (20/10/2022).

Irwan mengatakan bagaimana mungkin kliennya yang hanya asisten rumah tangga (ART) berinisiatif mengerjakan sesuatu tanpa seizin Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Irwan pun tak habis pikir dengan dakwaan jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagaimana mungkin Terdakwa Kuat Ma'ruf, yang notabene sebagai ART, memiliki inisiatif sendiri melakukan kegiatan tanpa persetujuan dan/atau perintah atasannya, Saksi Ferdy Sambo dan Saksi Putri Candrawathi," ujarnya.

Kuat Ma'ruf Didakwa Pembunuhan Berencana

ADVERTISEMENT

Kuat Ma'ruf didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Kuat Ma'ruf disebut jaksa turut terlibat dalam pembunuhan berencana kepada Yosua.

Dalam perkara ini, Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa dalam dakwaannya menyebut Kuat Ma'ruf sudah mengetahui Ferdy Sambo akan membunuh Yosua. Bahwa pisau yang dibawa Kuat digunakan untuk berjaga-jaga jika Yosua melakukan perlawanan.

"Kuat Ma'ruf, yang sebelumnya juga sudah mengetahui akan dilaksanakan penembakan terhadap Yosua, dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila Yosua melakukan perlawanan," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (17/10).




(hsr/tau)

Hide Ads