
Terbukti Untungkan Paslon di Pilpres, Anggota KPU Wonosobo Didenda Rp 10 Juta
Anggota KPU Wonosobo divonis bersalah lantaran mengarahkan PPK dan PPS untuk mendukung paslon dalam pilpres.
Anggota KPU Wonosobo divonis bersalah lantaran mengarahkan PPK dan PPS untuk mendukung paslon dalam pilpres.
Anggota KPU Wonosobo Riswahyu Raharjo dituntut penjara 1 tahun 3 bulan karena mengondisikan PPK.
Sidang dengan terdakwa komisioner KPU Wonosobo Riswahyu Raharjo kembali digelar hari ini dengan menghadirkan saksi dari panitia pemilihan kecamatan (PPK).
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonosobo, Riswahyu Raharjo menjalani sidang perdana kasus pidana Pemilu hari ini.
Riswahyu Raharjo, anggota KPU Wonosobo ditetapkan tersangka setelah mengondisikan PPK-PPS memenangkan salah satu pasangan calon (paslon).
"Terlapor juga memberikan sejumlah uang ke PPK dan PPS untuk mengarahkan dukungan kepada paslon presiden dan wakil presiden," ungkap Ketua Bawaslu Wonosobo.
Bawaslu Wonosobo memanggil komisioner KPU Wonosobo yang diduga mengkondisikan PPK-PPS untungkan paslon 03. Komisioner KPU itu dimintai klarifikasi.
Bawaslu Wonosobo menindaklanjuti laporan oknum komisioner KPU Wonosobo yang diduga mengkondisikan PPK dan PPS untuk menguntungkan paslon nomor urut 3.
Bupati petahana Wonosobo, Eko Purnomo, diusung PPP sendirian maju pilbup ke KPU Wonosobo. Namun pendaftaran itu ditolak karena berkasnya tak lengkap.
Afif Nurhidayat dan Muhammad Albar berpasangan mendaftar Pilkada Wonosobo. Pasangan ini didukung mayoritas parpol dan sekaligus menjadi pendaftar pertama.