Bawaslu Ungkap Anggota KPU Wonosobo Minta PPK-PPS Menangkan 1 Paslon

Bawaslu Ungkap Anggota KPU Wonosobo Minta PPK-PPS Menangkan 1 Paslon

Uje Hartono - detikJateng
Selasa, 20 Feb 2024 15:16 WIB
Bawaslu Wonosobo beserta tim Gakkumdu saat jumpa pers di Kantor Bawaslu Wonosobo, Jawa Tengah, Selasa (20/2/2024).
Bawaslu Wonosobo beserta tim Gakkumdu saat jumpa pers di Kantor Bawaslu Wonosobo, Jawa Tengah, Selasa (20/2/2024). Foto: Uje Hartono/detikJateng
Wonosobo -

Bawaslu Wonosobo melimpahkan berkas hasil pemeriksaan anggota KPU Wonosobo berinisial RR ke Polres Wonosobo hari ini. RR disebut aktif mengondisikan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk mendukung salah satu pasangan capres-cawapres.

"Berdasarkan klarifikasi beberapa pihak dapat diketahui terlapor ini bertindak aktif, inisiatif mengumpulkan PPK dan mengerahkan dukungan kepada paslon capres dan cawapres," kata Ketua Bawaslu Wonosobo, Sarwanto Priadhi saat jumpa pers di Kantor Bawaslu Wonosobo, Selasa (20/2/2024).

Sarwanto mengatakan, terlapor juga terbukti memberikan sejumlah uang kepada PPK sebagai upaya untuk mengerahkan dukungan kepada salah satu pasangan capres-cawapres. Menurut dia, uang tersebut juga akan diberikan kepada para PPS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terlapor juga memberikan sejumlah uang kepada PPK dan PPS. Ini kaitannya untuk mengarahkan dukungan kepada paslon presiden dan wakil presiden," ungkap Sarwanto.

Dalam kasus ini, Bawaslu telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya PPK, pihak hotel yang digunakan untuk pertemuan terlapor dengan PPK, dan relawan dari salah satu partai. Bawaslu juga melakukan klarifikasi kepada KPU Wonosobo, termasuk terlapor.

ADVERTISEMENT

"(Yang diperiksa) Di antaranya PPK. Ada juga jajaran KPU Wonosobo dan seluruh anggota KPU, pengelola hotel, pelapor, dan relawan yang disebut-sebut dalam rekaman," ujar Sarwanto.

"Terlapor dalam hal ini cukup bukti untuk bisa memenuhi Pasal 546 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Ancamannya maksimal 3 tahun, denda Rp 30 juta," sambung dia.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Kuseni membenarkan pihaknya sudah menerima berkas perihal dugaan tindak pidana pemilu tersebut.

"Pagi tadi Bawaslu sudah melaporkan ke Polres Wonosobo. Selanjutnya proses penyidikan, kemudian nanti dari kami akan melimpahkan perkara tersebut kepada pihak Kejari Wonosobo," kata Kuseni saat dimintai konfirmasi wartawan.




(dil/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads