Anggota KPU Wonosobo Jalani Sidang Perdana Kasus Kondisikan PPK-PPS

Anggota KPU Wonosobo Jalani Sidang Perdana Kasus Kondisikan PPK-PPS

Uje Hartono - detikJateng
Rabu, 13 Mar 2024 15:12 WIB
Sidang perdana anggota KPU Wonosobo di Pengadilan Negeri (PN) Wonosobo, Rabu (13/3/2024).
Sidang perdana anggota KPU Wonosobo di Pengadilan Negeri (PN) Wonosobo, Rabu (13/3/2024). Foto: Uje Hartono/detikJateng
Wonosobo - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonosobo, Riswahyu Raharjo menjalani sidang perdana kasus pidana Pemilu hari ini. Ia diduga telah mengondisikan PPK-PPS untuk memenangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Sidang perdana yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Wonosobo agendanya pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Riswahyu Raharjo didakwa dengan Pasal 546 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

"Hari ini sidang perdana, agendanya pembacaan dakwaan. Setelah kami baca dakwaannya tadi tidak ada eksepsi atau sanggahan dari terdakwa," ujar JPU Lukman Akbar Bahtiar kepada wartawan di PN Wonosobo, Rabu (13/3/2024).

Selain pembacaan dakwaan, juga ada pemeriksaan sejumlah saksi. Meliputi saksi dari Bawaslu Wonosobo dan pihak hotel yang digunakan untuk pertemuan terdakwa. Selain itu juga saksi dari masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Bawaslu Wonosobo.

"Hari ini langsung pemeriksaan saksi-saksi. Ada dari Bawaslu, Kompilasi (masyarakat yang melaporkan ke Bawaslu) dan pihak hotel," jelasnya.

Dari keterangan perwakilan Kompilasi dalam persidangan menyebut jika terdakwa terlihat mengondisikan untuk memenangkan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03 Ganjar-Mahfud.

"Dari pemeriksaan saksi yang melaporkan ke Bawaslu, saksi ini menerangkan bahwa terlihat peristiwa tindak pidana Pemilu. Di mana disebutkan, Riswahyu Raharjo ini mengondisikan calon presiden dan wakil presiden Ganjar-Mahfud," terangnya.

Lukman menyampaikan, selain saksi pelapor, pihaknya sudah menyiapkan saksi dari PPK. Pemeriksaan saksi PPK dijadwalkan besok, Kamis (14/3). Ia mengaku sudah mengundang PPK yang siap dihadirkan dalam persidangan ini.

"PPK yang siap kami hadirkan ada 19-20 orang. Itu dijadwalkan besok untuk pemeriksaan saksi-saksi dari PPK. Sebenarnya hari ini sudah kami undang, tapi tadi tim kuasa hukum terdakwa meminta agar pemeriksaan saksi PPK terpisah. Dan majelis mengabulkan," kata dia.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Anteng Supriyono akan dikebut. Sebab, dalam 7 hari ke depan harus sudah ada putusan dari majelis hakim terkait kasus dengan terdakwa salah satu anggota KPU Wonosobo tersebut.

"Sidang maksimal 7 hari. Dan di hari ketujuh harus sudah ada putusan dari majelis hakim. Jadi mau sampai malam pun tidak apa-apa," tambah Lukman.

Terpisah, kuasa hukum terdakwa Riswahyu Raharjo, Teguh Purnomo mempertanyakan legal standing beberapa warga yang melaporkan terdakwa ke Bawaslu Wonosobo. Beberapa warga tersebut mengatasnamakan Kompilasi.

"Legal standingnya (Kompilasi) tidak jelas. Antara LSM, perorangan, atau tim sukses," ujar Teguh saat dihubungi detikJateng, Rabu (13/3).

Namun demikian, ia tidak mengajukan eksepsi atau sanggahan atas dakwaan yang disampaikan JPU. Dalam sidang ini, pihaknya juga sudah menyiapkan saksi meringankan.

"Kalau eksepsi tidak, kita lebih memasalahkan ke substansi perkara. Untuk saksi meringankan tiga, salah satunya ahli," terangnya.

Penjelasan Anggota KPU Wonosobo Riswahyu Raharjo

Sebelumnya, Riswahyu Raharjo, anggota KPU Wonosobo sudah angkat bicara terkait kasus ini. Ia siap untuk buka-bukaan perihal kasus ini.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Riswahyu Raharjo, Teguh Purnomo kepada media, Selasa (20/2/2024). Ia mengatakan siap mengikuti proses hukum yang saat ini berjalan.

"Menanggapi terkait berkas klien kami yang sudah dilimpahkan ke Polres Wonosobo saya kira akan menghormati proses itu," ujarnya kepada media di Wonosobo, Selasa (20/2).

Ia pun siap untuk terbuka memberikan keterangan mengenai kasus yang tengah dialaminya. Pihaknya juga berharap pihak-pihak terkait juga bisa terbuka.

"Kami akan terbuka. Kalau misalnya dibalik itu ada motif-motif tertentu, tentunya kami harap untuk terbuka. Dan teman-teman dari sentra Gakkumdu, Bawaslu, kepolisian, kejaksaan harus bersikap fair," sambungnya.


(rih/ahr)


Hide Ads