Terbukti Untungkan Paslon di Pilpres, Anggota KPU Wonosobo Didenda Rp 10 Juta

Terbukti Untungkan Paslon di Pilpres, Anggota KPU Wonosobo Didenda Rp 10 Juta

Uje Hartono - detikJateng
Rabu, 20 Mar 2024 20:33 WIB
Terdakwa kasus pidana pemilu berbicara dengan pengacaranya di sidang yang digelar di PN Wonosobo, Rabu (20/3/2024)
Terdakwa kasus pidana pemilu berbicara dengan pengacaranya di sidang yang digelar di PN Wonosobo, Rabu (20/3/2024). Foto: Uje Hartono/detikJateng
Wonosobo -

Kasus pidana pemilu dengan terdakwa Riswahyu Raharjo, yang merupakan salah satu anggota KPU Wonosobo telah rampung disidangkan. Majelis hakim memutus bahwa dia bersalah karena perbuatannya menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemilihan presiden.

Putusan ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Anteng Supriyo di Pengadilan Negeri Wonosobo, Rabu (20/3/2024). Terdakwa divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan dan denda Rp 10 juta.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Riswahyu Raharjo dengan pidana penjara satu tahun dan denda Rp 10 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayarkan diganti kurungan 3 bulan," kata ketua majelis hakim saat membaca amar putusan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun demikian, hukuman tersebut tidak perlu dijalani dan diganti dengan masa percobaan selama 2 tahun. Kecuali jika terdakwa melakukan tindak pidana lain sebelum berakhirnya masa percobaan.

"Pidana penjara tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada perintah atas putusan hakim yang menentukan bahwa terdakwa melakukan suatu tindak pidana lain sebelum berakhir masa percobaan selama 2 tahun," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Ketua majelis hakim dalam sidang menyampaikan terdakwa terbukti salah dan meyakinkan telah melanggar pasal 546 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Perbuatan terdakwa menguntungkan salah satu Paslon presiden dan wakil presiden.

"Menyatakan terdakwa Riswahyu Raharjo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye," kata dia.

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum Lukman Akbar Bastiar menyatakan banding. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni penjara 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 15 juta.

"Faktanya terbukti menguntung salah satu peserta pemilu. Yakni Paslon 03 Ganjar Mahfud. Tapi tadi majelis hakim menjatuhkan pidana bersyarat. Itu tidak sesuai dengan yang kami harapkan dalam surat tuntutan. Hari ini juga kami langsung menyatakan banding," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Riswahyu Raharjo, Teguh Purnomo mengatakan akan melakukan analisis lebih lanjut. Meskipun putusan hukumannya ada percobaan namun terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan.

"Tadi terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Meski hukumannya adalah percobaan tetapi kami akan melakukan analisis lebih lanjut," katanya.

Majelis hakim memberi waktu 3 hari kerja sejak putusan tersebut dibacakan. Teguh mengaku saat ini akan melakukan analisis terlebih dahulu.

"Kita mempunyai waktu 3 hari kerja. Kami saat ini akan melakukan analisis dulu," tambahnya.




(ahr/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads