Kondisikan PPK, Anggota KPU Wonosobo Dituntut 1 Tahun 3 Bulan

Kondisikan PPK, Anggota KPU Wonosobo Dituntut 1 Tahun 3 Bulan

Uje Hartono - detikJateng
Selasa, 19 Mar 2024 21:36 WIB
Sidang dengan terdakwa Riswahyu Raharjo Komisioner KPU Wonosobo di Pengadilan Negeri Wonosobo, Selasa (19/3/2024).
Foto: Sidang dengan terdakwa Riswahyu Raharjo Komisioner KPU Wonosobo di Pengadilan Negeri Wonosobo, Selasa (19/3/2024). (Uje Hartono/detikJateng)
Wonosobo -

Terdakwa Riswahyu Raharjo, anggota KPU Wonosobo dituntut 1 tahun 3 bulan. Jaksa menyebut perbuatan terdakwa telah menimbulkan rasa tidak percaya terhadap penyelenggara Pemilu.

"Tuntutan kepada terdakwa adalah hukuman penjara 1 tahun 3 bulan, dan denda Rp 15 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar jaksa penuntut umum Lukman Akbar Bastiar saat dihubungi detikJateng, Selasa (19/3/2024).

Ia mengatakan, atas perbuatan terdakwa yang telah mengumpulkan PPK yang mengarahkan untuk memenangkan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden membuat gaduh. Selain itu juga menimbulkan rasa tidak percaya masyarakat terhadap penyelenggara Pemilu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal yang memberatkan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Selain itu juga menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penyelenggara Pemilu," sambungnya.

Sebelumnya, jaksa menghadirkan sejumlah saksi dalam kasus dugaan pengkondisian PPK-PPS yang menguntungkan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden. Di antaranya, sejumlah PPK, anggota Bawaslu Wonosobo dan pihak hotel yang digunakan pertemuan antara terdakwa dengan sejumlah PPK.

ADVERTISEMENT

"Sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. Ada dari Bawaslu, Kompilasi (masyarakat yang melaporkan ke Bawaslu), pihak hotel dan PPK," sebutnya.

Dari keterangan sejumlah saksi dalam persidangan terdakwa terlihat mengondisikan untuk memenangkan calon presiden dan wakil presiden nomor 03.

"Terdakwa melanggar undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017. Di mana disebutkan, Riswahyu Raharjo ini mengondisikan salah satu calon presiden dan wakil presiden," kata dia.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Riswahyu Raharjo, Teguh Purnomo mengajukan pledoi. Dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

"Pengadilan Negeri Wonosobo tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo. Dan dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," ujarnya saat dimintai konfirmasi terpisah.

Ia memohon agar terdakwa dibebaskan dari dakwaan penuntut umum. Selain itu meminta kepada Kejaksaan Negeri Wonosobo untuk membersihkan nama baik terdakwa.

"Membebaskan terdakwa Riswahyu Raharjo. Dan kepada Kejaksaan Negeri Wonosobo untuk membersihkan nama baik terdakwa. Dan membebankan biaya perkara pada negara," tambahnya.

Sidang putusan akan dijadwalkan besok, Rabu (20/3/2024).




(apu/cln)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads