
ASN RSUD Palabuhanratu Didakwa Korupsi Dana Insentif COVID Rp 5,4 M
Kasus korupsi dana insentif tenaga kesehatan di RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi akhirnya disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (18/3).
Kasus korupsi dana insentif tenaga kesehatan di RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi akhirnya disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (18/3).
Seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi inekat mengkorupsi dana insentif COVID-19 senilai Rp 5,4 miliar
Seorang PPPK di RSUD Palabuhanratu ditetapkan Ditreskrimsus Polda Jawa Barat menjadi tersangka usai merugikan keuangan negara hingga Rp 5,4 miliar.
Beragam peristiwa terjadi di Jabar hari ini. Mulai dari gempa M 5,5 di Pangandaran hingga pegawai PPPK di Palabuhanratu korupsi dana COVID-19.
Polda Jawa Barat membongkar kasus korupsi yang terjadi di RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Ditreskrimsus Polda Jawa Barat mengungkap kasus korupsi di RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Seorang PPPK menjadi tersangka kasus tersebut.