Dalih Korupsi PPPK RSUD Palabuhanratu: Untuk Kas Ruangan COVID-19

Dalih Korupsi PPPK RSUD Palabuhanratu: Untuk Kas Ruangan COVID-19

Bima Bagaskara - detikJabar
Kamis, 28 Des 2023 16:15 WIB
Polda Jabar
Polda Jabar saat merilis kasus korupsi pegawai PPPK RSUD Palabuhanratu (Foto: Istimewa).
Sukabumi -

Polda Jawa Barat membongkar kasus korupsi yang terjadi di RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Seorang PPPK berinisial HC, telah ditetapkan menjadi tersangka usai merugikan keuangan negara Rp 5,4 miliar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, tersangka membuat pengajuan 180 tenaga kesehatan fiktif untuk menerima insentif penanganan COVID-19. Dia pun berdalih uang haram itu digunakan untuk kas operasional ruangan COVID-19 RSUD Palabuhanratu.

"Uang itu tersangka gunakan untuk kas ruangan COVID-19 di rumah sakit tersebut," katanya saat rilis kasus di Mapolda Jabar, Kamis (28/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun demikian, dari hasil penyidikan, HC menggunakan uang korupsi itu untuk memperkaya dirinya sendiri, mulai dari membeli mobil, hingga digunakan untuk kebutuhan rumah tangganya.

"Ada untuk kebutuhan-kebutuhan rumah tangga serta untuk membeli kendaraan. Sementara itu yang kita dapatkan dalam penyidikan," ucapnya.

ADVERTISEMENT

HC yang saat itu menjabat sebagai Kepala Ruangan COVID-19 RSUD Palabuhanratu, memanipulasi 180 nama penerima insentif yang bersumber dari APBN 2020 dan APBD Kabupaten Sukabumi 2021. Setelah uangnya dicairkan, HC juga membuat LPJ palsu untuk menutupi aksi kejahatannya.

Akibat perbuatannya, HC diancam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup dengan denda paling tinggi Rp 1 miliar.

(bba/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads