PPPK RSUD Palabuhanratu Foya-foya Pakai Dana COVID-19 Berujung Bui

Jabar Sepekan

PPPK RSUD Palabuhanratu Foya-foya Pakai Dana COVID-19 Berujung Bui

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 31 Des 2023 17:00 WIB
Poster
Ilustrasi korupsi (Foto: Edi Wahyono)
Sukabumi -

Ulah HC sungguh keterlaluan. Pria yang berstatus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi itu nekat mengkorupsi dana insentif COVID-19 yang seharusnya dipergunakan untuk kebutuhan para tenaga kesehatan atau nakes.

Tak tanggung-tanggung, korupsi yang HC lakukan nilainya mencapai Rp 5,4 miliar yang berasal dari APBN 2020 dan APBD Kabupaten Sukabumi 2021. Ironisnya, uang haram itu dia gunakan untuk berfoya-foya mulai dari kebutuhan rumah tangga hingga membeli mobil pribadinya.

Ulah HC bisa terbongkar setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Barat membidik laporan kerugian anggaran di RSUD Palabuhanratu. Akal bulus HC mengeruk uang negara pun dari sana mulai terendus kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan mengajukan nama-nama tenaga kesehatan fiktif yang tidak menangani pasien COVID-19 sebagai titipan untuk mendapatkan uang insentif COVID-19," kata Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Deni Oktavianto saat rilis ungkap kasus, Kamis (28/12/2023).

Saat itu, HC memanipulasi 180 nama penerima intensif yang seolah-olah merupakan nakes RSUD Palabuhanratu yang ditugaskan menangani COVID-19. Setelah uangnya dicairkan, HC juga membuat LPJ palsu untuk menutupi aksi kejahatannya.

ADVERTISEMENT

"Hasil pencairan uang tersebut diminta kembali untuk dikumpulkan dan kemudian dibagi-bagikan kepada tenaga kesehatan dan nontenaga kesehatan pada RSUD dimaksud, serta digunakan untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai dengan peraturannya," ungkapnya.

Saat mengeruk uang negara, HC berstatus Kepala Ruangan COVID-19 RSUD Palabuhanratu. Ia pun berdalih uang yang ia gunakan untuk kebutuhan operasional di tempat kerjanya. Namun dari hasil penyidikan, HC kedapatkan menggunakan uang korupsi itu untuk memperkaya dirinya sendiri, mulai dari membeli mobil, hingga digunakan untuk kebutuhan rumah tangganya.

"Ada untuk kebutuhan-kebutuhan rumah tangga serta untuk membeli kendaraan. Sementara itu yang kita dapatkan dalam penyidikan," ucapnya.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar masih membidik keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi yang HC lakukan. Pasalnya, uang haram tersebut disinyalir telah dibagi-bagikan ke sejumlah orang yang tidak sesuai peruntukannya.

"Ada pihak-pihak lain (yang diduga terlibat), namun yang sudah dianggap lengkap baru satu ini. Jadi nanti ke depan masih akan berlanjut lagi (pengungkapan perkaranya)," ucap Deni.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menambahkan, perkara ini mulai ditelusuri pada 2021. Dari hasil pendalaman, kasus korupsi yang HC lakukan telah merugikan keuangan negara hingga Rp 5,4 miliar.

"Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Jabar telah menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 4,8 miliar yang akan kami kembalikan kepada kas negara untuk recovery," ucapnya.

Akibat perbuatannya, HC diancam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup dengan denda paling tinggi Rp 1 miliar.

(ral/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads