Ditreskrimsus Polda Jawa Barat mengungkap kasus korupsi yang terjadi di lingkungan RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Seorang PPPK di rumah sakit tersebut ditetapkan menjadi tersangka usai merugikan keuangan negara hingga Rp 5,4 miliar.
Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Deni Oktavianto mengatakan tersangka berinisial HC, mantan Kepala Ruangan COVID-19 RSUD Palabuhanratu. HC nekat korupsi dana insentif tenaga kesehatan atau nakes yang bersumber dari APBN 2020 dan APBD Kabupaten Sukabumi 2021.
"Modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan mengajukan nama-nama tenaga kesehatan fiktif yang tidak menangani pasien COVID-19 sebagai titipan untuk mendapatkan uang insentif COVID-19," katanya saat rilis ungkap kasus di Mapolda Jabar, Kamis (28/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, HC memanipulasi 180 nama penerima intensif yang seolah-olah merupakan nakes RSUD Palabuhanratu yang ditugaskan menangani COVID-19. Setelah uangnya dicairkan, HC juga membuat LPJ palsu untuk menutupi aksi kejahatannya.
"Hasil pencairan uang tersebut diminta kembali untuk dikumpulkan dan kemudian dibagi-bagikan kepada tenaga kesehatan dan nontenaga kesehatan pada RSUD dimaksud, serta digunakan untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai dengan peraturannya," ungkapnya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menambahkan, perkara ini mulai ditelusuri pada 2021. Dari hasil pendalaman, kasus korupsi yang HC lakukan telah merugikan keuangan negara hingga Rp 5,4 miliar.
"Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Jabar telah menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 4,8 miliar yang akan kami kembalikan kepada kas negara untuk recovery," ucapnya.
Akibat perbuatannya, HC diancam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup dengan denda paling tinggi Rp 1 miliar.
(bba/sud)