Kasus korupsi dana insentif tenaga kesehatan atau nakes di RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi akhirnya disidangkan. Terdakwanya, Herlan Cristoval alias HC didakwa menilap uang tersebut hingga membuat kerugian negara sebesar Rp 5,4 miliar.
Dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (18/3/2024), kasus ini bermula saat Herlan yang berstatus sebagai ASN (sebelumnya ditulis pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK) ditugaskan menjadi Kepala Ruangan COVID-19 di RSUD Palabuhanratu. Pada 2020-2021, rumah sakit tersebut kemudian mendapat anggaran insentif nakes yang menangani Corona sebesar Rp 9,3 miliar.
Namun ternyata, Herlan malah memanipulasi daftar nakes penerima insentif tersebut. Sebanyak 137 tenaga kesehatan maupun nontenaga kesehatan yang direkayasa itu kemudian mendapat dana insentif senilai Rp 5,4 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengajuan dana insentif untuk tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 di UPTD RSUD Palabuhanratu dilakukan dengan tidak memperhatikan lamanya tugas tenaga kesehatan tersebut dalam menangani COVID-19," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan terhadap Herlan Cristoval.
Parahnya, setelah para nakes dan nonnakes yang namanya telah direkayasa itu mendapat kucuran dana insentif, Herlan ikut menagih kembali seluruh uang yang mereka terima. Dalam dakwaan yang dibacakan, para penerima ini hanya diberi uang Rp 150 ribu per orang oleh Herlan, sementara sisanya dikumpulkan seluruhnya oleh terdakwa.
Uang yang telah dikumpulkan itu kemudian digunakan untuk keperluan operasional dalam penanganan COVID-19 di RSUD Palabuhanratu. Sementara Herlan, mendapat uang Rp 167 juta yang dia gunakan untuk kepentingan pribadinya.
"Dari hasil pengumpulan uang insentif tenaga kesehatan COVID-19 maupun tenaga kesehatan yang tidak menangani COVID-19, terdakwa (mendapatkan uang) sebesar Rp 167 juta dan tenaga RSUD Palabuhanratu sebesar Rp 5,23 miliar," ungkap JPU.
"Bahwa telah dilakukan penyitaan uang sebesar Rp 4,85 miliar dari tenaga kesehatan RSUD Palabuhanratu dan diikutkan sebagai pengurang kerugian keuangan negara," katanya menambahkan.
Herlan Cristoval pun didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair.
Serta Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsidair.