Kejari Tabanan Tetapkan 4 Tersangka Korupsi PNPM Mandiri Kediri

Tabanan

Kejari Tabanan Tetapkan 4 Tersangka Korupsi PNPM Mandiri Kediri

Ahmad Firizqi Irwan - detikBali
Jumat, 12 Jan 2024 19:44 WIB
Kejari Tabanan menetapkan empat tersangka korupsi dana PNPM Mandiri di Kecamatan Kediri.
Kejari Tabanan menetapkan empat tersangka korupsi dana PNPM Mandiri di Kecamatan Kediri. (Foto: Dok. Kejari Tabanan)
Tabanan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Swadana Harta Lestari di Kecamatan Kediri.Penetapan tersangka ini setelah jaksa melakukan pemeriksaan maraton dalam beberapa hari terakhir.

Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) I Nengah Ardika mengungkapkan para tersangka itu yakni NPA, IWS, LM dan NPW. Mereka diduga melakukan korupsi dana PNPM Mandiri pada periode 2017-2020.

"Keempat tersangka merupakan pengurus dari unit pengelola kegiatan (UPK) PNPM Mandiri. Tersangka NPA merupakan manajer dan tiga tersangka lainnya sebagai bendahara, kasir dan koordinator kelompok," ungkap I Nengah Ardika, Jumat (12/1/2024).

Ia menyebutkan ada beberapa modus yang dilakukan tersangka yakni memanipulasi pinjaman atau pinjaman fiktif, penggunaan dana operasional tidak sesuai dengan SOP. Ada juga pembuatan laporan keuangan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Bahkan modus mereka juga ada penggunaan dana operasional yang melebihi dari petunjuk teknis hingga ada dana angsuran dari nasabah yang digunakan untuk kepentingan pribadi oleh mereka.

Atas kelakuan mereka, kerugian negara dihitung mencapai Rp 5,2 miliar lebih.

Penyidik khusus Kejari Tabanan pun menyita uang yang diduga hasil korupsi dari para tersangka sebanyak Rp 3,094 miliar lebih. Adapun dana yang disita dari pengembalian tersangka dan pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Kasi Pidsus Kejari Tabanan I Nengah Ardika menyampaikan para tersangka ditetapkan dengan pasal berlapis yakni Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 8 UU Anti Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara," terangnya.

Empat tersangka itu kini ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan sebagai tahanan titipan. Mereka kini menunggu proses pelimpahan ke pengadilan.


(dpw/iws)

Hide Ads