Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) I Nengah Ardika mengungkapkan para tersangka itu yakni NPA, IWS, LM dan NPW. Mereka diduga melakukan korupsi dana PNPM Mandiri pada periode 2017-2020.
"Keempat tersangka merupakan pengurus dari unit pengelola kegiatan (UPK) PNPM Mandiri. Tersangka NPA merupakan manajer dan tiga tersangka lainnya sebagai bendahara, kasir dan koordinator kelompok," ungkap I Nengah Ardika, Jumat (12/1/2024).
Ia menyebutkan ada beberapa modus yang dilakukan tersangka yakni memanipulasi pinjaman atau pinjaman fiktif, penggunaan dana operasional tidak sesuai dengan SOP. Ada juga pembuatan laporan keuangan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Bahkan modus mereka juga ada penggunaan dana operasional yang melebihi dari petunjuk teknis hingga ada dana angsuran dari nasabah yang digunakan untuk kepentingan pribadi oleh mereka.
Atas kelakuan mereka, kerugian negara dihitung mencapai Rp 5,2 miliar lebih.
Penyidik khusus Kejari Tabanan pun menyita uang yang diduga hasil korupsi dari para tersangka sebanyak Rp 3,094 miliar lebih. Adapun dana yang disita dari pengembalian tersangka dan pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Kasi Pidsus Kejari Tabanan I Nengah Ardika menyampaikan para tersangka ditetapkan dengan pasal berlapis yakni Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 8 UU Anti Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara," terangnya.
Empat tersangka itu kini ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan sebagai tahanan titipan. Mereka kini menunggu proses pelimpahan ke pengadilan.
(dpw/iws)