Bikin Kelompok Fiktif, Pengelola UPK di Temanggung Korupsi PNPM Rp 260 Juta

Bikin Kelompok Fiktif, Pengelola UPK di Temanggung Korupsi PNPM Rp 260 Juta

Eko Susanto - detikJateng
Kamis, 26 Des 2024 17:58 WIB
Tersangka dugaan korupsi uang PNPM-Mandiri Perkotaan di Temanggung rugikan negara Rp 260 juta berinisial S (51). Foto diunggah Kamis (26/12/2024).
Tersangka dugaan korupsi uang PNPM-Mandiri Perkotaan di Temanggung rugikan negara Rp 260 juta berinisial S (51). Foto: dok. Polres Temanggung
Temanggung -

Polres Temanggung menangkap tersangka korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Perkotaan berinisial S (51). Akibat korupsi pengelola Unit Pengelola Keuangan (UPK) ini negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 260 juta.

Pada tahun 2008 sampai 2017 Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) Manding Makmur, Kelurahan Manding, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung memperoleh dana PNPM-Mandiri Perkotaan sebesar Rp 759 juta. Dana tersebut terbagi dengan rincian yaitu dana fisik Rp 484 juta, dana bergulir Rp 127 juta dan dana pelatihan Rp 36 juta.

Untuk dana bergulir kemudian disalurkan ke UPK sebesar Rp 127 juta. Di mana untuk pinjaman bergulir dari Maret 2010 sampai 29 Desember 2014 berkembang menjadi total Rp 260 juta.

Kemudian pada tahun 2015 program PNPM-Mandiri Perkotaan berganti nama menjadi Kotaku. Dalam kurun waktu 2008 sampai 2018 tidak ada permasalahan. Pada tahun berikutnya saat dilakukan audit ada dugaan penyimpangan keuangan dan koordinator LKM melaporkan ke Polres Temanggung.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi PNPM-Mandiri Perkotaan kurun waktu 2019 sampai dengan tahun 2020. Modus tersangka mendirikan 10 kelompok fiktif untuk mengajukan pencairan pinjaman di LKM Manding Makmur.

"Setelah dicairkan (dana) digunakan untuk kepentingan pribadi kurun waktu 2019 sampai dengan 2020. Selain itu, dia tidak menyetorkan dari kelompok ke rekening LKM Manding Makmur melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi kurun waktu 2019 sampai dengan 2020," kata Didik saat konferensi pers di Aula Polres Temanggung, Kamis (26/12/2024).

"Unit Pengelola Keuangan (UPK). Jadi, yang bersangkutan (tersangka) sebagai pengelola keuangannya," sambung Didik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dalam kurun waktu 2019 sampai 2020 total kerugian negara sebesar Rp 260 juta.

"Jadi total kerugian negara sebesar Rp 260 juta sesuai dengan pemeriksaan PKKN (Penghitungan Kerugian Keuangan Negara) oleh BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Jawa Tengah," sambung Didik.

Selama menjalani pemeriksaan, kata Didik, tersangka kooperatif. Kepada polisi, tersangka menyebut duit hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan ekonomi.

"Tersangka kooperatif diamankan di Polres Temanggung," katanya.

"(Uang) Selain untuk keperluan pribadi juga digunakan untuk membeli laptop, printer dan lain-lain," tambah Didik.

Atas perbuatan tersebut, kata Didik, tersangka disangkakan primer pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian untuk subsider pasal pasal 3 juncto pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

"Ancaman hukuman untuk pasal primer pasal 2 ayat 1 paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Kemudian terkait pasal 3 ancaman hukumannya paling sedikit 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," pungkasnya.




(ams/ams)


Hide Ads