
Jaksa: Achsanul Qosasi Tak Ada Iktikad Baik Balikin Rp 40 M Terkait BTS
Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan Achsanul tidak mempunyai iktikad baik mengembalikan uang suap Rp 40 miliar yang diterima dari eks pejabat Bakti Kominfo.
Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan Achsanul tidak mempunyai iktikad baik mengembalikan uang suap Rp 40 miliar yang diterima dari eks pejabat Bakti Kominfo.
Mantan anggota III BPK Achsanul Qosasi jalani sidang. Ia didakwa menerima uang senilai Rp 40 miliar terkait kasus proyek BTS 4G Bakti Komindo.
Eks Menkominfo Johnny G Plate membantah pernyataan Sekretaris Pribadi menerima uang Rp 500 juta per bulan.
Kejagung terus menelusuri aset dan aliran dana 7 tersangka kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Penelusuran itu dilakukan sebagai upaya pengembalian uang negara.
Saksi yang diperiksa hari ini adalah Sekretaris Dirut BAKTI Kominfo inisial J.