
Kepala Hudev UI Ditetapkan Jadi Tersangka Baru Terkait Kasus BTS 4G
Kejari Jaksel menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi BTS 4G. Tim penyidik kali ini menetapkan Kepala Human Development UI inisial MAK sebagai tersangka.
Kejari Jaksel menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi BTS 4G. Tim penyidik kali ini menetapkan Kepala Human Development UI inisial MAK sebagai tersangka.
Mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dituntut hukuman penjara 18 tahun penjara. Jaksa menyakini Anang terbukti bersalah dalam korupsi BTS 4G Bakti.
"Apakah ada pembayaran untuk kaus Partai NasDem, Pak, Rp 100 juta?" tanya jaksa kepada mantan Menkominfo Johnny G Plate dalam persidangan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan, aliran duit kasus dugaan korupsi BTS 4G yang terungkap sejauh ini merupakan hasil rasuah.
Kasus dugaan korupsi penyediaan BTS 4G dan infrastruktrur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 telah menjerat 12 tersangka sejauh ini.
Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang tiba di Kejagung usai ditangkap setelah menjadi saksi sidang kasus korupsi BTS 4G dengan terdakwa Johnny G Plate.
Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang ditangkap Kejagung setelah jadi saksi sidang kasus korupsi BTS 4G dengan terdakwa Johnny Plate.
Muhammad Feriandi Mirza Mirza mengatakan ada grup WhatsApp yang dibuat eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad bernama 'The A Team' untuk koordinasi proyek BTS.
Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menolak eksepsi Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif. Putusan ini membuat pengadilan perkara tetap dilanjutkan.
Pengacara terdakwa korupsi BTS Maqdir Ismail menyerahkan uang Rp 27 miliar ke Kejaksaan Agung. MAKI menyayangkan Kejagung yang tidak langsung bergerak cepat.