
Korban First Travel Datangi Kejari Depok Tanya Progres Pengembalian Aset
Kuasa hukum korban First Travel, Pitra Romadoni, dan sejumlah korban mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Kuasa hukum korban First Travel, Pitra Romadoni, dan sejumlah korban mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Suyono mendatangi Kejari Depok untuk mengetahui terkait kejelasan pengembalian aset ke jemaah. Dia tidak ingin mendapat informasi simpang siur lagi.
Pitra menyerahkan sebanyak 4.328 data korban ke Kejari Depok guna menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pengembalian aset kepada jemaah.
Putusan itu sudah diketok pada 25 Mei 2022. Tapi hingga berganti tahun, putusan itu masih belum selesai diketik dan dikirim ke para pihak.
Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa aset kasus First Travel dikembalikan kepada jemaah. Sebab, negara tidak dirugikan dalam kasus ini.
MA memutuskan aset kasus First Travel yang sebelumnya disita negara dikembalikan ke jemaah. Salah satu korban menyambut baik pengembalian dana ini.
Bos biro umroh First Travel, yakni Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraida Hasibuan, akan mengajukan peninjauan kembali (PK). Ini suara para korban
"Yang paling penting adalah kita harus tetap mendorong para jemaah yang belum berangkat ini harus berangkat"
Para korban berharap Menag bersedia audiensi dengan mereka. Para korban ingin kejelasan mengenai pernyataan Menag akan bantu berangkatkan mereka umrah.
Sederet aset First Travel akan dilelang. Hasil lelang tidak akan dikembalikan ke korban yang sudah menyetor dana ke First Travel, melainkan diambil negara.