
MA Juga Balikin Tas LV hingga Kacamata Anniesa ke Jemaah First Travel
Dalam kasus itu, Andika dihukum 20 tahun penjara dan Anniesa dihukum 18 tahun penjara. Nasib calon jemaah hingga kini belum jelas keberangkatannya.
Dalam kasus itu, Andika dihukum 20 tahun penjara dan Anniesa dihukum 18 tahun penjara. Nasib calon jemaah hingga kini belum jelas keberangkatannya.
MA mengembalikan aset First Travel ke jemaah. Termasuk juga barang pribadi Andika Surachman-Anniesa Hasibuan karena dibeli dari uang jemaah.
Kejari Depok bakal menginventarisasi data para korban First Travel untuk kepentingan proses pengembalian aset.
Kuasa hukum korban First Travel, Pitra Romadoni, dan sejumlah korban mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Korban First Travel mengadu ke Komnas HAM buntut pengembalian aset tak kunjung dieksekusi. Kuasa hukum korban First Travel menilai ada pelanggaran HAM.
HNW mendukung calon jemaah korban First Travel tetap berusaha menuntut haknya agar bisa melaksanakan ibadah umroh.
Jaksa Agung St Burhanuddin menyebut pengembalian aset kasus First Travel kepada jemaah memerlukan proses panjang.
Suyono mendatangi Kejari Depok untuk mengetahui terkait kejelasan pengembalian aset ke jemaah. Dia tidak ingin mendapat informasi simpang siur lagi.
Pitra menyerahkan sebanyak 4.328 data korban ke Kejari Depok guna menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pengembalian aset kepada jemaah.
Perwakilan korban penipuan First Travel bersama kuasa hukum mendatangi Kejari Depok untuk menyerahkan data jemaah penerima aset yang dikembalikan.