
Aset Tak Kunjung Dikembalikan, Korban First Travel Mengadu ke Komnas HAM
Korban First Travel mengadu ke Komnas HAM buntut pengembalian aset tak kunjung dieksekusi. Kuasa hukum korban First Travel menilai ada pelanggaran HAM.
Korban First Travel mengadu ke Komnas HAM buntut pengembalian aset tak kunjung dieksekusi. Kuasa hukum korban First Travel menilai ada pelanggaran HAM.
Suyono mendatangi Kejari Depok untuk mengetahui terkait kejelasan pengembalian aset ke jemaah. Dia tidak ingin mendapat informasi simpang siur lagi.
Pitra menyerahkan sebanyak 4.328 data korban ke Kejari Depok guna menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pengembalian aset kepada jemaah.
Kini kenapa aset First Travel dikembalikan kepada jemaah? Berikut ini penjelasan lebih lanjut pernyataan MA terkait putusan tersebut.
Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa aset kasus First Travel dikembalikan kepada jemaah. Sebab, negara tidak dirugikan dalam kasus ini.
MA memutuskan aset kasus First Travel yang sebelumnya disita negara dikembalikan ke jemaah. Salah satu korban menyambut baik pengembalian dana ini.
Bos biro umroh First Travel, yakni Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraida Hasibuan, akan mengajukan peninjauan kembali (PK). Ini suara para korban