
Balikin Aset First Travel ke Jemaah, MA Diminta Kebut Berkas Vonis
Putusan itu sudah diketok pada 25 Mei 2022. Tapi hingga berganti tahun, putusan itu masih belum selesai diketik dan dikirim ke para pihak.
Putusan itu sudah diketok pada 25 Mei 2022. Tapi hingga berganti tahun, putusan itu masih belum selesai diketik dan dikirim ke para pihak.
Pengacara Natalia Rusli mengklaim telah mendapat balasan surat dari Kemenag yang isinya akan memberangkatkan jemaah First Travel. Benarkah?
Gugatan perdata ribuan jemaah ke First Travel ditolak hakim Pengadilan Negeri Depok. Gugatan dinilai tidak jelas menguraikan sebagai jemaah atau agen travel.
Sidang putusan gugatan perdata First Travel digelar di PN Depok. Sebelum sidang dimulai, jamaah yang gagal berangkat umrah ini berselawat bersama.
Jemaah First Travel berdatangan ke Pengadilan Negeri (PN) Depok. Mereka datang untuk menyaksikan majelis hakim membaca putusan.
Para korban merana karena aset First Travel dirampas untuk negara, bukan dikembalikan kepada mereka. Mereka juga gagal umrah karena ditipu First Travel.
Negara merampas aset-aset First Travel hasil TPPU milik jemaah di Kejari Depok. Pihak korban merasa heran karena aset-aset mulai dilelang.
MA dinilai keliru merampas aset First Travel untuk negara. Pakar hukum Abdul Fickar menyebut jemaah masih bisa menggugat negara.
Salah satu korban First Travel mengaku pasrah haknya dirampas MA untuk negara, namun ia berharap mereka yang mengambil hak jemaah dilaknat Allah SWT.
Jemaah First Travel mendatangi Kemenag. Mereka mempersoalkan PMA No 589/2017 yang mencabut lisensi First Travel hingga akhirnya jemaah tak bisa berangkat umrah.