
Bos KSP Tinara Kembali Dilaporkan Nasabahnya, 29 Korban Rugi Rp 15 miliar
Setelah dituntut 5 tahun penjara, Manager KSP Tinara, Linggawati Wijaya, kembali dilaporkan nasabahnya. Sebanyak 29 nasabah melaporkan kasus yang sama.
Setelah dituntut 5 tahun penjara, Manager KSP Tinara, Linggawati Wijaya, kembali dilaporkan nasabahnya. Sebanyak 29 nasabah melaporkan kasus yang sama.
Bos KSP Tinara yang menggelapkan uang nasabahnya Rp 14,4 miliar dituntut 5 tahun penjara. Jaksa menilai tuntutan itu cukup pantas dengan perbuatannya.
Kemenkop UKM menjatuhkan sanksi 'Dalam Pengawasan Khusus' kepada Koperasi Simpan Pinjam Fadillah Insan Mandiri (FIM) dan KSP Sejahtera Bersama (KSP SB).
Berawal dari dana hibah dari Pemprov Jatim Rp 25 juta pada 2009 dan 2011, omzet Kopwan Bina Mandiri saat ini mencapai Rp 1 miliar
Bos KSP Tinara dijebloskan ke penjara. Kuasa hukum korban bakal melaporkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Bos KSP Tinara dijebloskan ke penjara. Para korban bersyukur, keadilan yang ditempuh selama 2 tahun mendapatkan perhatian dari aparat penegak hukum.
Kejari Banyuwangi menahan Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Tinara Rogojampi, Banyuwangi. Tersangka melakukan penggelapan dan penipuan hingga Rp 260 miliar.
Pada awal tahun, dunia perkoperasian dihebohkan dengan digeruduknya kantor koperasi simpan pinjam (KSP) gagal bayar yang nominalnya mencapai Rp 8,6 triliun.
Puluhan nasabah kembali menggeruduk kantor koperasi simpan pinjam (KSP) Bersama Sejahtera Cabang Klaten, Jawa Tengah.
Sejumlah nasabah menggeruduk kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama di Jalan Sisingamangaraja, Yogyakarta.