Pemerintah Perpanjang Moratorium Izin Koperasi Simpan Pinjam Baru

Pemerintah Perpanjang Moratorium Izin Koperasi Simpan Pinjam Baru

Tim detikFinance - detikJateng
Jumat, 17 Feb 2023 14:54 WIB
Ilustrasi likuiditas perusahaan.
Ilustrasi. Foto: Josh Appel/Unsplash
Solo -

Kementerian Koperasi dan UKM kembali menerbitkan surat edaran (SE) mengenai kebijakan moratorium perizinan koperasi simpan pinjam. Moratorium itu berlaku hingga April mendatang.

"Moratorium ini diberlakukan untuk izin usaha baru koperasi simpan pinjam dan koperasi simpan pinjam yang akan membuka kantor cabang baru," kata Deputi Bidang Koperasi Kemenkop UKM Ahmad Zabadi dikutip dari detikFinance pada Jumat (17/2/2023).

Penerbitan kebijakan ini melanjutkan SE yang sebelumnya. Pada pertengahan November lalu, Kemenkop UKM menerbitkan SE Nomor 11 Tahun 2022 tentang Moratorium Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi. Jangka waktu kebijakan moratorium pun berlaku 3 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dasar penerbitan kebijakan ini adalah banyaknya oknum yang menyalahgunakan koperasi simpan pinjam. Padahal tujuan pendirian koperasi sebenarnya baik.

Selain itu pemerintah juga banyak menemukan kegiatan koperasi simpan pinjam yang tidak sesuai dengan prinsip dan nilai dasar koperasi.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan kondisi di atas, dinilai perlu dilanjutkan kebijakan moratorium perizinan usaha simpan pinjam koperasi termasuk di dalamnya izin pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu, dan kantor kas usaha simpan pinjam koperasi.

Selain moratorium, Kemenkop UKM juga sedang merumuskan rancangan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM yang akan ditetapkan dalam waktu dekat, di mana salah satunya mengatur lebih lanjut terkait perizinan usaha berbasis risiko sektor usaha simpan pinjam oleh koperasi.




(ahr/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads