Pria bernama I Made Hendrajudisthira (43) di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) menggugat Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sahabat Mitra Sejati atas dugaan penggelapan. Korban mengaku mengalami kerugian senilai Rp 113 juta.
Kuasa hukum Hendrajudisthira, Abner Teken mengatakan sidang perdana gugatan kliennya dijadwalkan Senin hari ini (27/3/2023) pukul 10.00 Wita. Namun pihak tergugat tidak hadir sehingga sidang ditunda.
Abner mengatakan kasus ini bermula ketika kliennya menjaminkan sebuah sertifikat rumah di KSP Sahabat Mitra Sejati. Namun rumah yang dijaminkan sertifikatnya tersebut terbakar pada Desember 2021 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, kliennya mengurus asuransi di PT Surik Asuransi Indonesia dan asuransi kebakaran rumah miliknya dicarikan sebesar Rp 243.408.983. Namun dana dicairkan di rekening debitur KSP.
"Saat itu dijaminkan di koperasi tersebut sertifikat yang di atasnya ada bangunan rumah. Kemudian pada Desember 2021 rumah tersebut terbakar, klien ini mengurus asuransi, dan cair pada tahun 2022 sebesar Rp 242 juta," jelas Abner kepada detikcom ketika ditemui di ruang sidang PN Manado, Senin (27/3/2023).
Selanjutnya kata Abner, pihak KSP Sahabat Mitra Sejati menarik uang dari rekening kliennya tanpa dikonfirmasi senilai Rp 113.408.983. Kliennya kemudian mencetak rekening koran untuk memastikan jumlah uangnya yang ditarik oleh pihak koperasi.
Setelah itu, kliennya mengajukan keberatan di Polda Sulut atas dugaan penggelapan dana nasabah atau pengambilan uang asuransi nasabah secara sepihak oleh pihak KSP. Namun, laporan mereka tidak ditindaklanjuti, sehingga ia kemudian membuat gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Manado.
"Kami anggap digelapkan, karena nanti klien kami tahu dana itu terpotong saat ia mencetak rekening koran. Ternyata di rekening koran itu dananya terpotong Rp 113 juta. Itu tanpa pemberitahuan, akhirnya dia buat pengaduan di Polda, tapi pihak Polda belum ada respons, buat pengaduan tahun 2022," katanya.
Abner menegaskan tindakan pihak koperasi tidak dibenarkan. Seharusnya kata dia, apabila mengambil uang nasabah harus diketahui dan disetujui oleh debitur.
"Seharusnya kan, ini dana asuransi harus diberitahukan dulu, ini tanpa ada pemberitahuan sama sekali. Jadi klien saya merasa dirugikan. Makannya, kami ajukan gugatan ini dari kerugian pemotongan dana Rp 113 juta dan kerugian tidak membangun rumah," ujarnya.
Dia mengaku atas peristiwa itu, pihaknya mengajukan gugatan perdata dengan jumlah kerugian material mencapai Rp 500 juta.
"Jadi ada tuntutan kurang lebih hampir Rp 500 juta, tergantung majelis hakim mau pertimbangkan bagaimana tapi itu tuntutan klien. Karena potongan itu, dan kerugian material untuk membangun rumah," tuturnya.
Lebih lanjut Abner menilai pihak koperasi tidak menghargai PN Manado. Pasalnya mereka tidak menghadiri undangan pengadilan dan juga tidak memberikan penjelasan terkait alasan ketidakhadiran mereka dalam sidang tersebut.
"Tergugat tidak menghargai panggilan pengadilan. Jadi pengadilan panggil saja tidak dihargai, apalagi pada nasabah. Itulah mereka tidak menghargai," pungkasnya.
(hsr/asm)