
Pengacara Korban Apresiasi MA yang Vonis 18 Tahun Penjara Bos KSP Indosurya
"Kini kami akan fokus kepada aset-aset yang seharusnya dikembalikan kepada korban. Sebab kepentingan korban yang paling diperjuangkan," ungkap Donal Fariz.
"Kini kami akan fokus kepada aset-aset yang seharusnya dikembalikan kepada korban. Sebab kepentingan korban yang paling diperjuangkan," ungkap Donal Fariz.
Bos Indosurya Henry Surya sempat bebas usai terjerat kasus penipuan dan penggelapan. Kini ia menjadi tersangka lagi.
Para korban KSP Indosurya sempat menerima pembayaran uang sebesar Rp 100.000-500.000. Namun, pembayaran tersebut mandek di tengah jalan.
Salah satu korban menyebut KSP Indosurya membunuh hari tua mereka, karena uang yang mereka kumpulkan dan simpan di KSP hilang begitu saja.
Anya Dwinov menceritakan apa yang dijanjikan KSP Indosurya untuk mengembalikan uang Rp 5 miliar miliknya. Akan tetapi, semua melenceng dan tak sesuai.
Agus Widyantoro selaku pakar bidang perkoperasian memberikan pendapatnya dalam sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya.
Henry Surya menyatakan komitmen untuk mengembalikan aset korban tapi dengan syarat tertentu.
Salah seorang saksi dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) bernama Tri Aditya Putra menjelaskan tentang aturan hukum koperasi.
Kuasa hukum Patricia Gouw menceritakan awal mula kliennya berinvestasi di KSP Indosurya hingga merugi Rp 2 Miliar.
Kuasa hukum Patricia Gouw merasa kecewa karena kasus KSP Indosurya yang kini sudah berjalan dua tahun tak terselesaikan secara baik di Mabes Polri.