Bidang Intelijen Kejati Sumatera Utara (Sumut) menangkap buron kasus korupsi kredit macet Rp 39,5 miliar atas nama Mujianto. Setelah ditangkap Mujianto langsung dijebloskan ke Lapas Tanjung Gusta Medan.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan sebelum dibawa ke Lapas Tanjung Gusta, Mujianto terlebih dahulu melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan.
"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan, terpidana langsung dibawa oleh Jaksa Eksekutor Kejari Medan untuk dieksekusi ke LP Kelas 1 Tanjung Gusta Medan," ujarnya ketika dikonfirmasi, Selasa (8/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yos menyebut penangkapan atau eksekusi itu dilakukan hari ini. Diakuinya proses eksekusi sempat menemui hambatan karena Mujianto sempat kabur.
"Sebelumnya, proses eksekusi sempat mengalami hambatan karena sejak putusan MA keluar dan proses ekesekusi dilakukan terpidana mangkir dari panggilan jaksa, namun pada akhirnya melalui kegiatan intelijen pada bidang Intelijen Kejati Sumut, terpidana berhasil dieksekusi," jelasnya.
Untuk diketahui, Konglomerat Medan yang juga terpidana korupsi Rp 39,5 miliar jadi buron karena kabur ketika akan dieksekusi jaksa pasca terbitnya vonis 9 tahun dari Mahkamah Agung (MA). Pencarian tersebut dilakukan setelah Mujianto ditetapkan sebagai DPO.
Simak Video 'Konglomerat Medan Mujianto Tersangka Korupsi Rp 39,5 M Menyerahkan Diri':