
Tanda Tanya Keberadaan Andi Tri Amalia DPO Kasus Bandar Narkoba Koko Jhon
Andi Tri Amalia, DPO BNNP Sulsel dalam kasus bandar narkoba Koko Jhon, terdeteksi di luar Sulsel. Pencarian terus dilakukan, masyarakat diminta melapor.
Andi Tri Amalia, DPO BNNP Sulsel dalam kasus bandar narkoba Koko Jhon, terdeteksi di luar Sulsel. Pencarian terus dilakukan, masyarakat diminta melapor.
BNNP Sulsel terus mencari DPO Andi Tri Amalia, terlibat kasus bandar narkoba Koko Jhon. Andi Tri Amalia juga kini dicekal ke luar negeri.
BNNP Sulsel menetapkan Andi Tri Amalia (29) sebagai DPO kasus bandar narkoba Ikving Lewa alias Koko Jhon. Apa peran Andi Tri di kasus narkoba Koko Jhon?
BNNP Sulsel menetapkan Andi Tri Amalia sebagai DPO terkait jaringan sabu Koko Jhon. Pengejaran terus dilakukan setelah pelaku melarikan diri.
Terdakwa bandar narkoba Ikving Lewa alias Koko Jhon divonis 13 tahun bui dan denda Rp 1,5 miliar. Kuasa hukum anggap putusan berat dan pertimbangkan banding.
Ikving Lewa alias Koko Jhon dituntut 18 tahun penjara atas kasus narkoba. Kuasa hukumnya minta pembebasan, menilai tuntutan tidak adil dan ada konspirasi.
Ikving Lewa alias Koko Jhon, bandar narkoba di Bone, dituntut 18 tahun penjara. Forum Anti Narkoba kecewa, anggap tuntutan terlalu ringan.