Bandar Narkoba Bone Koko Jhon Divonis 13 Tahun Penjara

Bandar Narkoba Bone Koko Jhon Divonis 13 Tahun Penjara

Agung Pramono - detikSulsel
Kamis, 12 Sep 2024 17:00 WIB
Bandar Narkoba Bone Ikving Lewa alias Koko Jhon dikawal oleh aparat usai menjalani persidangan.
Bandar Narkoba Bone, Ikving Lewa alias Koko Jhon dikawal oleh aparat usai menjalani persidangan. Foto: (Agung Pramono/detikSulsel)
Bone -

Terdakwa bandar narkoba di Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Ikving Lewa alias Koko Jhon divonis 13 tahun penjara. Majelis hakim menilai Koko Jhon terbukti menjual narkotika.

Sidang putusan berlangsung di Ruang Sidang 1 Bagir Manan Pengadilan Negeri Watampone pada Kamis (12/9/2024) sekitar pukul 13.00 Wita. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Andi Nurmawati.

"Mengadili terdakwa Ikving Lewa alias Koko Jhon telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat atau percobaan menjual narkotika yang beratnya melebihi 5 gram. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun," ujar Nurmawati saat membacakan putusannya Kamis (12/9).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Koko Jhon juga dijatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 1,5 miliar. Jika tidak memenuhinya, maka akan mendapatkan kurungan penjara tambahan.

"Menyatakan terpidana terdakwa dengan denda sebesar Rp 1,5 miliar. Jika denda tidak dibayar maka akan diganti selama 6 bulan penjara," kata Nurmawati.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kuasa Hukum Koko Jhon, Andi Kadir menganggap putusan hakim itu memberatkan kliennya. Hanya saja, dia belum bisa memastikan apakah akan melakukan banding atas putusan tersebut.

"Kalau putusan hakim itu kami anggap berat. Kami akan koordinasi dengan klien terkait itu (banding), apakah akan menggunakan haknya atau tidak," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Koko Jhon dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kuasa hukum Koko Jhon, meminta majelis hakim membebaskan Koko Jhon dari semua tuntutan atau dibebaskan.

Ketua Tim Penasihat Hukum Koko Jhon, Buyung Harjana Hamna menilai adanya disparitas dalam tuntutan yang diajukan JPU. Menurutnya, dengan barang bukti sabu seberat 7,6 gram, kliennya dituntut hukuman sama tingginya dengan kasus lain yang melibatkan barang bukti hingga 1 kilogram.

"Agar publik tahu bahwa fakta persidangan seperti ini. Adil tidak dengan 7,6 gram itu lalu dituntut 18 tahun? Seolah-olah barang buktinya sekian kg? Dengan berat 7,6 gram itu (Ikving Lewa) dikatakan sebagai bandar besar," katanya.




(asm/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads