BNNP Sulsel menetapkan wanita bernama Andi Tri Amalia (29) sebagai daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus bandar narkoba Ikving Lewa alias Koko Jhon. Andi Tri dituding turut menerima aliran uang dari hasil kejahatan narkoba Koko Jhon.
"Yang bersangkutan ini diduga menerima hasil kejahatan atas penjualan narkotika yang dilakukan oleh saudara KJ di daerah Tanete Riantang, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan," ujar Kabid Penindakan dan Pemberantasan BNNP Sulsel AKBP Ardiansyah kepada wartawan, Selasa (3/12).
Ardiansyah mengatakan pihaknya mulai menyelidiki Andi Tri Amalia ini setelah menangkap seorang kaki tangan dari Koko Jhon berinisial DD. Pelaku DPD berperan sebagai perantara antara Koko Jhon dengan Andi Tri Amalia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DD kerap mengantarkan uang yang diterima dari hasil penjualan sabu dari jaringan Koko Jhon di Kabupaten Bone. Menurut Ardiansyah, DD memberika uang itu kepada Andi Tri.
"DPO ini adalah orang yang menerima hasil kejahatan penjualan daripada narkotika yang dilakukan oleh saudara KJ. Kemudian melalui DD dan saudara DD lah yang menyerahkan uang tersebut kepada saudari Andi Tri Amalia," sambungnya.
Jejak Kasus Koko Jhon Ditangkap terkait Kasus Narkoba
Koko Jhon sebelumnya ditangkap tim BNNP Sulsel di Anomali Coffee Makassar pada Senin (15/1). Tim BNNP Sulsel selanjutnya menggeledah rumah Koko Jhon di Kabupaten Bone pada Jumat (19/1).
"Jhon beserta barang buktinya dibawa ke kantor BNNP Sulsel," ujar Kasi Intel Kejari Bone Andi Hairil Akhmad kepada detikSulsel, Jumat (17/5/2024).
Saat pelimpahan berkas perkara dan tersangka oleh tim BNNP Sulsel ke JPU, handphone 3 unit, buku tabungan, buku catatan, 6 saset plastik warna bening, beberapa alat hisap sabu, laporan rekening dan timbangan digital turut menjadi barang bukti.
Saat persidangan, Koko Jhon divonis 13 tahun penjara pada Kamis (12/9). Vonis tersebut lebih rendah 5 tahun dari tuntutan JPU yang meminta Koko Jhon dihukum 18 tahun penjara.
"Mengadili terdakwa Ikving Lewa alias Koko Jhon telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat atau percobaan menjual narkotika yang beratnya melebihi 5 gram. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Nurmawati saat membacakan putusannya di PN Watampone, Kamis (12/9).
Selain itu, Koko Jhon juga dijatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 1,5 miliar. Jika tidak memenuhinya, maka akan mendapatkan kurungan penjara tambahan.
"Menyatakan terpidana terdakwa dengan denda sebesar Rp 1,5 miliar. Jika denda tidak dibayar maka akan diganti selama 6 bulan penjara," kata Nurmawati.
(hmw/hmw)