Bandar narkoba di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Ikving Lewa alias Koko Jhon dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kuasa hukum Koko Jhon, meminta majelis hakim membebaskan Koko Jhon dari semua tuntutan atau dibebaskan.
"Yang ingin kita sampaikan ini adalah materi pembelaan. Dari fakta-fakta yang kita uraikan dalam pledoi pada kesimpulannya kita meminta agar klien dinyatakan tidak bersalah. Bebas atau setidak-tidaknya lepas dari tuntutan hukum," ujar Ketua Tim Penasihat Hukum Koko Jho, Buyung Harjana Hamna saat konferensi pers di Makassar, Rabu (4/9/2024) malam.
Buyung menilai adanya disparitas dalam tuntutan yang diajukan JPU. Menurutnya, dengan barang bukti sabu seberat 7,6 gram, kliennya dituntut hukuman sama tingginya dengan kasus lain yang melibatkan barang bukti hingga 1 kilogram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agar publik tahu bahwa fakta persidangan seperti ini. Adil tidak dengan 7,6 gram itu lalu dituntut 18 tahun? Seolah-olah barang buktinya sekian kg? Dengan berat 7,6 gram itu (Ikving Lewa) dikatakan sebagai bandar besar," katanya.
Lebih lanjut, Buyung menyoroti barang bukti diajukan dalam persidangan dengan berat kotor 7,6 gram yang dibungkus dalam 46 plastik bening. Dia mengaku heran JPU menggunakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika.
"Ini sangat mengherankan karena dakwaan jaksa menggunakan Pasal 114 ayat 2, artinya barang bukti di atas 5 gram, dan tidak disebutkan berapa berat netto sabu-sabunya," bebernya.
Selain itu, kata dia, tiga buah handphone yang disita dari Koko Jhon saat penangkapan hingga kini tidak pernah dibuka untuk mengetahui apakah ada transaksi atau percakapan terkait narkoba.
"Kami menduga adanya sebuah konspirasi. Kami sebagai penasihat hukum berkeyakinan bahwa terdakwa Ikving Lewa alias Koko Jhon bukanlah seorang bandar," tuturnya.
Dia mengungkapkan bahwa Koko Jhon ditangkap pada 15 Januari 2024 di Anomali Cafe, Makassar, tanpa ditemukan barang bukti sabu. Tiga hari setelah penangkapan, penggeledahan dilakukan di ruko milik Koko Jhon di Jalan Jenderal Sudirman, Bone, dan tetap tidak ditemukan sabu.
"Di dalam persidangan banyak ketidaksesuaian antara saksi dengan alat bukti," ungkapnya.
Dia juga mempertanyakan tuduhan bahwa Koko Jhon merupakan bandar besar narkoba. Dia menyebutkan sejak Koko Jhon ditahan pada Januari 2024, tidak ada satu pun dari 193 tersangka narkotika di Bone yang menyebut nama kliennya.
"Jika dikatakan Koko Jhon sebagai bandar besar. Koko Jhon sudah ditahan sejak Januari 2024. Data dari Polres Bone, dari Januari 2024 sampai Juli 2024, ada 193 tersangka narkotika. Dari 193 tersangka itu tidak ada yang menyebut terdakwa Ikving Lewa," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Koko Jhon dituntut 18 tahun penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri (PN) Watampone pada Selasa (20/8) sekitar pukul 13.00 Wita. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Andi Nurmawati.
"Menyatakan terdakwa Ikving Lewa alias Koko Jhon telah terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika golongan I, secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram," kata Andi Nurmawati.
"Kemudian, menjatuhkan terhadap terdakwa Ikving Lewa Alias Koko Jhon dengan pidana penjara Selama 18 tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda Rp 1,5 miliar subsider 1 tahun," sambung Syahriawan.
(hsr/hsr)