
Kena Tipiring, Toko Miras Dipromosikan King Abdi Didenda Rp 10 Juta
Sidang Tipiring memvonis Toko Miras Sari Jaya 25 denda Rp 10 juta karena beroperasi tanpa izin. Satpol PP akan terus awasi pelanggaran serupa.
Sidang Tipiring memvonis Toko Miras Sari Jaya 25 denda Rp 10 juta karena beroperasi tanpa izin. Satpol PP akan terus awasi pelanggaran serupa.
Kota Malang memiliki belasan toko miras berizin. Pemkot akan intensifkan operasi untuk menertibkan toko tanpa izin dan mendorong penghentian izin baru.
Pemkot Malang menelusuri legalitas toko miras Sari Jaya 25 yang dipromosikan King Abdi. Pengecekan izin dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan.
Empat berita di Jawa Timur sepekan terakhir menyita perhatian publik. Simak selengkapnya keempat berita yang paling banyak dibaca selama sepekan.
Pemkot Malang Menindaklajuti kasus viralnya video promosi konten toko miras king abdi. Sanksi tindak pidana ringan dikenakan.
King Abdi Diperiksa terkait promosi toko Miras. Meski Ia meminta maaf secara terbuka, pemeriksaan tetap dilanjutkan
Usai diperiksa 2 jam di Polresta Malang Kota, King Abdi meminta maaf. Polisi tetap melakukan penyelidikan konten promosi toko miras Sari Jaya 25.
Polresta Malang memanggil King Abdi untuk klarifikasi video promosi toko miras Sari Jaya 25. Penyelidikan berlanjut untuk menilai pelanggaran hukum.
King Abdi telah panggilan klarifikasi soal konten promosi toko miras Sari Jaya 25 yang menuai kecaman. Dia datang ke Satreskrim Polresta Malang Kota.
Soimah dan King Abdi membuat konten memasak di rumah Ivan Gunawan. Mereka akan memasak orek tempe hingga. Videonya menduduki posisi trending 6 di YouTube.