Belasan Toko Miras Legal Tercatat Ada di Kota Malang

Belasan Toko Miras Legal Tercatat Ada di Kota Malang

Muhammad Aminudin - detikJatim
Rabu, 23 Jul 2025 07:30 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol
Ilustrasi. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Kanizphoto)
Kota Malang -

Ada belasan toko minuman keras tersebar di wilayah Kota Malang. Keberadaan gerai toko minuman beralkohol ini memang sudah tercatat dan telah mengantongi izin dari Pemkot Malang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang Arif Tri Sastyawan menyampaikan pihaknya hanya mencatat belasan toko miras di Kota Malang yang memiliki legalitas operasional.

"Nggak sampai 20-an (toko). Di bawah itu," ucap Arif kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arif menyebut, belasan gerai yang menjual minuman beralkohol itu telah melakukan perpanjangan izin sejak resmi mengantongi perizinan pada 2017 lalu.

"Tercatat kan sifatnya perpanjangan yang tahun 2017 dulu," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Arif, Pemkot Malang telah memiliki regulasi tentang peredaran miras melalui Perda Nomor 4 Tahun 2020 terkait peredaran dan pengawasan minuman beralkohol di Kota Malang.

Melalui Perda itu dan sekaligus munculnya promosi toko miras tak berizin oleh King Abdi, Pemkot Malang akan mengintensifkan operasi peredaran miras di Kota Malang.

Arif menjelaskan, operasi peredaran miras ini akan lebih intensif menyasar ke toko-toko yang beroperasi tanpa berizin. Karena meski ada belasan toko miras berizin, pihaknya tak menampik ada lebih banyak toko yang tak berizin dan harus ditertibkan.

"Operasi sudah menjadi program rutin kami dengan Satpol PP. Kita cek, terutama yang tak berizin. Karena disinyalir banyak tempat yang tak memiliki izin," jelasnya.

Anggota Komisi C DPRD Kota Malang Arif Wahyudi menilai, keberadaan toko miras berizin di Kota Malang yang mencapai kurang dari 20 toko di Kota Malang sudah lebih dari cukup. Karena itu pihaknya mendorong Pemkot Malang menghentikan penerbitan perizinan usaha miras baru.

"Ini sudah lebih dari cukup. Jadi jangan nambah lagi. Artinya, jangan lagi mengeluarkan izin untuk toko miras baru di Kota Malang," kata Arief saat dikonfirmasi terpisah.

Arif juga menyampaikan keberadaan toko miras tidak memberikan kontribusi yang signifikan bagi Pemkot Malang dibandingkan dampak yang ditimbulkan akibat menjamurnya bisnis usaha miras bagi masyarakat Kota Malang.

"Pendapatan hanya ratusan juta saja, kecil itu. Ini berbanding terbalik dengan stigma buruk yang didapat nanti. Jadi harus benar-benar dihentikan sampai sini saja, jangan ditambah lagi," pungkasnya.




(dpe/hil)


Hide Ads