Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) memutuskan toko minuman keras (miras) Sari Jaya 25 yang dipromosikan King Abdi melanggar peraturan daerah karena tak berizin. Hakim memberikan vonis denda Rp 10 juta.
Sidang Tipiring digelar di Graha Purva Praja, Arjowinangun, Kota Malang, Rabu (30/7/2025), pagi. Pemilik toko miras Lieman Antony Gunawan, warga Mojokerto, hadir langsung mengikuti persidangan.
"Pemilik Toko Sari Jaya 25 hadir dan mengikuti proses hukum. Hakim menjatuhkan putusan denda sebesar Rp 10 juta dari denda maksimal Rp 50 juta," ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan dan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Denny Surya Wardana kepada wartawan usai sidang Tipiring.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Denny menyampaikan, sidang Tipiring hari ini menangani tiga jenis pelanggaran utama.
Total ada 26 pelanggar yang mengikuti sidang, terdiri dari 11 pelanggar Perda reklame, 16 pelanggar Perda ketertiban umum, dan 2 pelanggar Perda tentang pengendalian serta pengawasan minuman beralkohol.
Khusus untuk toko miras Sari Jaya 25 sebelumnya berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang, diketahui menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi, yaitu tanpa SIUP-MB (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol) dan ITPMB (Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol).
"Toko Sari Jaya diketahui tak memiliki ijin sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, yang mewajibkan setiap pelaku usaha untuk memiliki SIUP-MB dan ITPMB jika ingin memperdagangkan minuman beralkohol," tegasnya.
Meskipun toko tidak dapat dilakukan penyitaan barang bukti karena sudah tutup saat penindakan. Hakim tetap memvonis berdasarkan berita acara saksi yang menguatkan adanya penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
"Kita tidak sampai menyita barang bukti, karena toko sudah tutup," katanya.
Menurut Denny, dalam peredaran miras sesuai Perda yang berlaku, pelaku usaha juga diwajibkan tidak menjual kepada anak di bawah usia 21 tahun dan ibu hamil.
"Wajib memasang stiker larangan sesuai ketentuan Perda yang berlaku," bebernya.
Denny menyebut, proses hukum yang dijalankan tidak hanya bersifat penindakan. Tetapi juga edukatif, agar para pelaku usaha menaati aturan yang berlaku. Denny juga menegaskan bahwa dalam perkara tipiring tidak dikenal upaya banding, karena perkara ini termasuk kategori ringan.
"Cukup dengan satu alat bukti, hakim sudah bisa menjatuhkan vonis. Maka, sidang tipiring berbeda dengan sidang pidana biasa," jelasnya.
Satpol PP Kota Malang juga akan terus melakukan pengawasan lanjutan terhadap pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol agar selalu mematuhi aturan.
Sebelumnya, Pemkot Malang memastikan Toko Miras Sari Jaya 25 yang dipromosikan King Abdi tak berizin. Toko berada di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang, itu pun sudah tutup sejak kemarin.
Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono mengaku sudah melakukan tindakan dengan melayangkan surat panggilan kepada pemilik Toko Sari Jaya. Mereka diminta hadir untuk dimintai keterangan pada Jumat (18/7/2025), besok atas dugaan pelanggaran yang dilakukan.
"Rabu kemarin kami sudah menyampaikan surat panggilan kepada pengelola Toko Sari Jaya untuk dimintai keterangan di Mako Satpol PP Kota Malang besok," pungkasnya.
(auh/hil)