Toko Miras Dipromosikan King Abdi Disanksi Tipiring

Toko Miras Dipromosikan King Abdi Disanksi Tipiring

Mira Rachmalia - detikJatim
Sabtu, 19 Jul 2025 11:35 WIB
King Abdi saat memenuhi panggilan tentang video promosi toko miras di Polresta Malang Kota.
King Abdi saat memenuhi panggilan di Polresta Malang Kota (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Surabaya -

Toko minuman keras Sari Jaya 25 dipromosikan King Abdi jadi sorotan. Karena tak memiliki ijin, toko di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang, itu dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Sanksi Tipiring diberikan setelah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Satpol PP Kota Malang memanggil sekaligus melakukan pemeriksaan kepada pemilik toko, kemarin.

Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono mengatakan, pihaknya telah memanggil pemilik Toko Sari Jaya 25 pasca beredar konten promosi oleh King Abdi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka pun memenuhi panggilan serta datang ke Kantor Satpol PP Kota Malang, pada Jumat (18/7/2025).

"Pemilik Sari Jaya 25 sudah hadir dan menghadap penyidik kami pada hari Jumat pukul 14.30 sampai 15.30 WIB. Yang bersangkutan sudah dimintai keterangan oleh PPNS," kata Heru kepada wartawan, Sabtu (19/7/2025).

ADVERTISEMENT

Heru menjelaskan, dari hasil pemeriksaan pemilik Toko Sari Jaya 25 dikenakan sanksi Tipiring. Setelah ini, pemilik toko tak mengantongi ijin penjualan minuman keras tersebut akan menjalani proses sidang Tipiring pada 30 Juli 2025 mendatang.

"Jadwal sidang Tipiring digelar pada 30 Juli 2025, bertempat di Mako Satpol PP Kota Malang, Kompleks Grha Purva Praja, Arjowinangun," terang Heru Mulyono.

Heru juga menegaskan, bahwa subtansi penyidikan dalam kasus ini menjadi kewenangan mutlak dari penyidik.

"Substansi penyidikan menjadi kewenangan penyidik," tegasnya.

Meski tidak membeberkan detil pelanggaran, Heru memastikan bahwa penyidik Satpol PP terus mendalami substansi kasus yang berkaitan dengan operasional toko Sari Jaya 25.

Termasuk dugaan terkait izin usaha dan penjualan minuman beralkohol tanpa kelengkapan dokumen resmi.

Seperti diberitakan, Pemkot Malang memastikan Toko Miras Sari Jaya 25 yang dipromosikan King Abdi tak berijin. Toko berada di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang, itu pun sudah tutup sejak kemarin.

Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono mengaku sudah melakukan tindakan dengan melayangkan surat panggilan kepada pemilik Toko Sari Jaya.

Mereka diminta hadir untuk dimintai keterangan pada Jumat (18/7/2025), besok atas dugaan pelanggaran yang dilakukan.

"Rabu kemarin kami sudah menyampaikan surat panggilan kepada pengelola Toko Sari Jaya untuk dimintai keterangan di Mako Satpol PP Kota Malang besok," pungkasnya.




(auh/ihc)


Hide Ads