Legalitas toko minuman keras (miras) Sari Jaya 25 yang dipromosikan King Abdi terus ditelusuri Pemerintah Kota Malang. Ada kemungkinan toko itu sebelumnya adalah toko perlengkapan HP saat ditempati penyewa lama.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang Arif Tri Sastyawan menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan pengecekan terkait perizinan toko miras Sari Jaya 25. Tujuannya untuk memastikan legalitas toko itu.
Menurut Arif, hingga saat ini belum ditemukan pengajuan izin dari toko Sari Jaya 25. Ada kemungkinan toko itu sebelumnya merupakan toko perlengkapan HP dari penyewa lama di ruko Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini masih kami cek dulu, apakah izinnya atas nama pribadi atau badan usaha," ujar Arif kepada wartawan, Selasa (22/7/2025).
Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Malang akan selektif dalam mengeluarkan izin toko miras. Jika tidak melengkapi persyaratan secara lengkap, termasuk persetujuan warga, maka izin tidak akan dikeluarkan.
"Kalau mereka tidak melanggar Perda dan tidak ada keberatan dari warga, kami akan proses. Namun, kami juga mengecek lokasi dan jarak dengan fasilitas umum. Jika tidak sesuai, kami tidak akan keluarkan izin," jelas Arif.
Sementara terkait desakan dari DPRD agar Pemkot Malang tidak mengeluarkan izin minuman keras di toko itu, Arif menegaskan pihaknya akan terlebih dahulu melihat persyaratan yang berlaku.
Selain itu, Arif menyebutkan bahwa pemeriksaan izin toko minuman keras dan tempat hiburan malam merupakan program rutin Disnaker-PMPTSP bersama Satpol PP.
Mereka terus melakukan koordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Narkotika Nasional (BNN), serta kepolisian untuk melakukan sidak gabungan dalam menindak tempat usaha yang beroperasi tanpa izin.
"Jumlah izin toko miras yang tercatat kurang dari 20 unit, sebagian merupakan perpanjangan izin lama sejak tahun 2017," tambahnya.
Lebih lanjut Arif menjelaskan sistem perizinan minuman beralkohol di Kota Malang melibatkan sejumlah tingkatan. Mulai dari tingkat pusat, provinsi, hingga daerah. Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB) dikeluarkan pemerintah daerah, sementara izin hiburan malam kewenangan PTSP Pemprov.
"Sedangkan perizinan pusat dikeluarkan oleh Kementerian Investasi melalui sistem OSS (Online Single Submission)," jelasnya.
Arif memastikan pihaknya akan terus melakukan pengecekan dan memastikan semua usaha penjualan minuman keras beroperasi sesuai aturan yang berlaku, demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
"Untuk penertiban sekaligus penindakan terus kami lakukan bersama Satpol PP, BNN dan kepolisian," pungkasnya.
Sebelumnya, Arif telah memastikan bahwa toko penjual minuman keras atau minuman beralkohol Sari Jaya 25 yang dipromosikan King Abdi tak berizin. Toko yang berada di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang itu pun sudah tutup sejak viral dan bikin gaduh di Kota Malang.
"Sama sekali belum ada izinnya, tiba-tiba buka dan bikin konten gaduh," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang Tri Sastyawan, Kamis (17/7).
Bukan cuma itu, Arif menegaskan pemilik toko telah melanggar aturan yang sudah ditentukan pemerintah. Selain mengabaikan proses perizinan, hadirnya papan ucapan pembukaan toko semakin sangat tidak dibenarkan.
"Saya bilang, kalau kondisi seperti ini yang bersangkutan sudah jelas melanggar. Ada papan ucapan ini kan nggak dibenarkan," katanya.
(dpe/hil)