Amrizal Nuril Abdi, atau yang dikenal dengan nama King Abdi, menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Malang Kota selama lebih dari dua jam. Ia diminta memberikan klarifikasi atas video promosi toko minuman keras Sari Jaya 25 yang ia unggah di media sosial.
Video berdurasi dua menit lebih itu langsung memicu polemik karena menampilkan promosi berbagai merek minuman keras tanpa batasan usia. Berikut sejumlah fakta penting terkait kasus ini:
Fakta-Fakta Kasus King Abdi
1. King Abdi Diperiksa Terkait Video Promosi Miras
King Abdi dipanggil polisi untuk dimintai klarifikasi atas konten promosi toko minuman keras yang ia unggah. Ia diperiksa oleh Resmob Polresta Malang Kota dan menyatakan telah memberikan semua keterangan yang dibutuhkan. "Saya sudah menyampaikan semuanya kepada Resmob Polresta Malang, dan sebagai warga negara yang baik, saya akan mengikutinya," tegasnya. Video yang dimaksud juga telah dihapus dari media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. King Abdi Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka
Setelah keluar dari ruang pemeriksaan, King Abdi menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat. Ia juga meminta maaf kepada pemuka agama, Pemerintah Kota Malang, dan pihak kepolisian. "Saya juga meminta maaf kepada pemuka agama, Pemkot Malang, juga aku meminta kepada Resmob Polresta Malang Kota, karena sudah membikin gaduh," ucapnya. Ia mengakui kelalaiannya dan menyebut tindakan tersebut sebagai kesalahan pribadi.
3. Polisi Lakukan Penyelidikan Lanjutan
Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses klarifikasi ini merupakan bagian dari penyelidikan yang sedang berjalan. Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, menyebut bahwa mereka akan mempelajari kemungkinan adanya unsur pelanggaran hukum. "Kita lakukan penyelidikan, apakah ada pelanggaran hukum atau tidak. Kita pelajari dulu dan kumpulkan bukti," kata Yudi. Pemeriksaan terhadap pemilik toko miras juga akan dilakukan.
4. Toko Miras Diduga Tidak Miliki Izin Usaha
Pemerintah Kota Malang mengungkapkan bahwa toko Sari Jaya 25 belum mengantongi izin resmi. Bahkan, toko tersebut belum pernah mengajukan permohonan izin kepada dinas terkait. Setelah video promosi viral, Satpol PP segera meninjau lokasi dan mendapati toko tersebut dalam keadaan tutup. Toko itu diketahui belum lama beroperasi sebelum akhirnya disorot publik.
5. Peran Masing-Masing Pihak Masih Didalami
Polisi kini fokus memetakan keterlibatan masing-masing pihak dalam pembuatan konten yang dianggap meresahkan tersebut. Pihak pemilik toko akan segera dipanggil untuk diperiksa keterangannya. "Nantinya kalau ada pelanggaran yang dilakukan pemilik toko miras, kita akan tindak tegas dan terukur," ujar Ipda Yudi. King Abdi sendiri masih belum menjelaskan apakah video itu dibuat atas permintaan pihak toko atau inisiatif pribadi.
(auh/ihc)