Ketua Panpel Arema FC Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Ketua Panpel Arema FC Tersangka Tragedi Kanjuruhan

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Kamis, 06 Okt 2022 20:12 WIB
ketua pnapel Arema FC , Abdul Haris
Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris. (Foto: Muhammad Aminudin/detikSport)
Malang - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menetapkan Abdul Haris, Ketua Panpel Laga Arema vs Persebaya sebagai tersangka. Penyampaian ini disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Saudara AH selaku ketua Panpel," kata Kapolri Jenderal LIstyo Sigit Prabowo Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10/2022).

Selain, Haris, TGIPF juga menetapkan tersangka Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita, Security Officer Suko Sutrisno. Total ada 6 orang yang jadi tersangka. Mereka dinilai merupakan orang yang bertanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan yang membuat meninggal 131 korban jiwa.

Sebelumnya, Menko Polhukam, Mahfud Md, mengatakan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan malam ini. Selain itu, akan diumumkan terduga pelanggaran etik dalam tragedi yang menewaskan 131 orang itu.

"Insyaallah, malam ini Kapolri akan mengumumkan tersangka pelaku tindak pidana dan terduga pelanggaran etik dalam Tragedi Sepak Bola Kanjuruhan Malang," kata Mahfud melalui akun Twitternya, Kamis (6/10/2022).

Mahfud mengatakan pengumuman tersebut akan mempermudah investigasi yang dilakukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan.


(abq/dte)


Hide Ads