
Ketua OKP Ancam Bunuh Jurnalis di Medan Divonis 6 Bulan Bui-Denda Rp 10 Juta
Ketua OKP Imran Surbakti yang mengancam membunuh jurnalis di Medan divonis 6 bulan penjara. Imran juga dikenakan denda sebesar Rp 10 juta oleh hakim.
Ketua OKP Imran Surbakti yang mengancam membunuh jurnalis di Medan divonis 6 bulan penjara. Imran juga dikenakan denda sebesar Rp 10 juta oleh hakim.
Sidang tuntutan kepada Imran Surbakti ditunda karena hakim masih masa cuti bekerja.
Imran Ketua OKP yang ancam membunuh jurnalis menjalani sidang perdana. Di sidang itu Imran sempat ditegur hakim karena komat kamit.
Ketua OKP Imran yang mengancam membunuh jurnalis di Medan menjalani sidan perdana. Jaksa mendakwa Imran dengan pasal UU ITE.
Sidang perdana Imam Surbakti, ketua OKP yang mengancam membunuh jurnalis di Medan ditunda pekan depan. Hal ini dikarenakan majelis hakim tak lengkap.
Imran Surbakti bakal jalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus pengancaman ke jurnalis. Rencana, sidang perdananya akan digelar di PN Medan pekan depan.
Polisi menjerat Imran Surbakti dengan pasal UU ITE karena mengancam akan membunuh jurnalis. Dengan pasal itu Imran Surbakti terancam 5 tahun penjara.
Ketua OKP Imran Surbakti dijadikan tersangka dan ditahan karena mengancam akan bunuh jurnalis. Begini penampakan Imran dengan baju tahanan dan tangan diborgol.
Ketua OKP di Medan Imran dijerat dengan UU ITE karena mengancam akan membunuh jurnalis. Imran pun terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Ketua OKP di Medan berinisial IS jadi tersangka dan ditahan gegara mengancam akan membunuh jurnalis berinisial FS perkara berita gas oplosan.