Ketua OKP Imran Surbakti menjalani sidang vonis atas kasus pengancaman terhadap jurnalis di Kota Medan. Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan vonis enam bulan penjara dan denda Rp 10 juta ke terdakwa.
"Menjatuhkan pidana kepada Imran Surbakti dengan pidana penjara selama 6 bulan serta denda sejumlah Rp 10 juta," kata Ketua Majelis Hakim, Arfan Yani di ruang Cakra 8 PN Medan, Kamis (25/1).
"Apa bila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arfan mengatakan yang memberatkan Imran adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan korban merasa ketakutan dan tidak tenang, dan selalu merasa was-was.
"Sedangkan keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan serupa," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, saat menjalani sidang perdana Imran didakwa Jaksa Trian dengan pasal UU ITE. Pada dakwaan jaksa, Imran melakukan pengancaman pembunuhan terhadap seorang jurnalis bernama Fredy Santoso.
Imran didakwa pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Ismail mengatakan kasus yang menjerat Imran bermula pada Kamis (7/9) sekitar pukul 11.07 WIB. Pada saat itu, Fredy mengirimkan link berita dari media sosial berjudul, "Marak pengoplosan gas, terduga mafia oplos gas 3 kilogram belum tersentuh aparat hukum," ke WhatsApp (WA) terdakwa.
Ketika itu, di tengah persidangan hakim bertanya kepada Fredy Santoso bagaimana kronologi hingga pengancaman itu terjadi. Setelah Fredy menjelaskan kepada majelis hakim Surbakti.
Hakim melihat Imran Surbakti sedang komat-kamit mendengar keterangan Fredy yang sedang menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
"Hey Imran, kamu ngapain sih komat-kamit. Heh, zikir itu nggak usah pamer. Munafik. Kau zikir-zikir, nggak perlu komat kamit, dalam hati aja. Sepakat kamu," kata Arfan ke Imran.
(astj/astj)