Tangan Diborgol, Ini Penampakan Ketua OKP Ancam Bunuh Jurnalis di Medan

Tangan Diborgol, Ini Penampakan Ketua OKP Ancam Bunuh Jurnalis di Medan

Goklas Wisely - detikSumut
Selasa, 12 Sep 2023 10:44 WIB
Imran Surbakti ketika berbaju tahanan dan tangan diborgol saat berada di Polrestabes Medan. (Goklas Wisely/detikSumut)
Imran Surbakti ketika berbaju tahanan dan tangan diborgol saat berada di Polrestabes Medan. (Goklas Wisely/detikSumut)
Medan -

Ketua OKP di Medan Imran Surbakti (IS) telah ditangkap dan ditahan atas laporan pengancaman yang dilakukan terhadap FS seorang jurnalis di Medan. Begini penampakan Imran dengan tangan diborgol ketika berada di kantor polisi.

Pantauan detikSumut Selasa (12/9/2023), Imran sudah terlihat memakai baju tahanan. Selain itu kedua tangannya juga terlihat diborgol saat akan dipindahkan polisi menuju ruang tahanan.

PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan IS saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. IS dijerat dengan UU ITE.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk pelaku dijerat dengan pasal 29 juncto pasal 45 poin ke 3 UU No 11 Tahun 2018 tentang ITE," kata Kompol Fathir.

Fathir menjelaskan pasal itu dikenakan karena IS melakukan pengancaman melalui media elektronik. Tujuan IS untuk menakut-nakuti secara pribadi.

ADVERTISEMENT

"IS diancam hukuman penjara di atas lima tahun," sebutnya.

Fathir menambahkan pihaknya masih mendalami soal gudang pengoplosan gas LPG bersubsidi 3 kg ke tabung gas non subsidi 12 kg yang diduga milik IS di Medan. Gudang itu sendiri berada di Jalan Panglima Denai dan Jermal 15.

"Untuk saat ini kami masih mendalami soal dugaan gudang pengoplosan gas milik IS itu," kata Fathir.

Fathir menjelaskan untuk dugaan gudang yang ada di Jalan Panglima Denai sudah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi.

"Untuk statusnya sudah di tahap penyidikan namun belum ada penetapan tersangka. Kami masih mendalaminya," ucapnya.




(astj/astj)


Hide Ads