Sidang lanjutan dengan terdakwa Imran Surbakti, ketua OKP di Medan yang melakukan pengancaman pembunuhan terhadap seorang jurnalis ditunda. Sidang Imran Surbakti yang beragendakan tuntutan jaksa itu seharusnya diagendakan pada hari ini.
Pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan tertulis sidang tersebut harusnya dilangsungkan pada hari ini pada pukul 13:05 WIB dengan agenda tuntutan.
Sebab ditundanya sidang tuntutan Imran Surbakti, kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Aditiya karena dia sedang izin tidak bekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sidang Imran Surbakti, ditunda sidangnya, masih izin saya," kata Jaksa Penuntut Umum Trian, Selasa (2/1/2024).
Sebelumnya diberitakan, saat menjalani sidang perdana Imran didakwa Jaksa Trian dengan pasal UU ITE. Pada dakwaan jaksa, Imran melakukan pengancaman pembunuhan terhadap seorang jurnalis bernama Fredy Santoso.
Imran didakwa pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Ismail mengatakan kasus yang menjerat Imran bermula pada Kamis (7/9) sekitar pukul 11.07 WIB. Pada saat itu, Fredy mengirimkan link berita dari media sosial berjudul, "Marak pengoplosan gas, terduga mafia oplos gas 3 kilogram belum tersentuh aparat hukum," ke WhatsApp (WA) terdakwa.
Ketika itu, di tengah persidangan hakim bertanya kepada Fredy Santoso bagaimana kronologi hingga pengancaman itu terjadi. Setelah Fredy menjelaskan kepada majelis hakim.
Surbakti.
Hakim melihat Imran Surbakti sedang komat-kamit mendengar keterangan Fredy yang sedang menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
"Hey Imran, kamu ngapain sih komat-kamit. Heh, zikir itu nggak usah pamer. Munafik. Kau zikir-zikir, nggak perlu komat kamit, dalam hati aja. Sepakat kamu," kata Arfan ke Imran.
(afb/afb)