Seorang Ketua OKP di Medan, Imran Surbakti, bakal menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus pengancaman terhadap jurnalis. Rencananya sidang perdana Imran Surbakti akan digelar di PN Medan pekan depan.
Humas PN Medan Sonniady mengatakan berkas perkara Imran Surbakti telah dilimpahkan oleh jaksa ke PN Medan. Pelimpahan berkas tersebut dilakukan sejak minggu lalu.
"Sudah. Tanggal 20 November 2023 (berkas diserahkan ke PN Medan) dan No Perkara 2379/Pid.Sus/2023/PN.Mdn," kata Sonniady kepada detikSumut, Senin, (27/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sonny lalu mengatakan sidang perdana kasus tersebut bakal digelar pada Senin depan. "Direncanakan tanggal 4 Desember (2023)," terangnya.
Mengutip laman resmi SIPP PN Medan, jaksa yang menangani perkara ini adalah Trian Adhitya Izmail.
Sebelumnya, ketua salah satu OKP di Medan, Imran Surbakti (IS) ditangkap polisi. Imran ditangkap setelah dilaporkan FS jurnalis yang diancam dibunuh FS, begini tampang Imran.
Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda membenarkan IS telah ditangkap. "Sudah diamankan," ujar Kombes Valentino saat dikonfirmasi detikSumut, Sabtu (9/9).
IS dilaporkan ke Polrestabes Medan atas dugaan pengancaman pembunuhan kepada FS. Pengancaman itu disebut dipicu persoalan pemberitaan usaha pengoplosan gas subsidi yang diduga milik IS.
(dhm/dhm)