Ketua Organisasi Kemasyarakatan dan Kepemudaan (OKP), Imran Surbakti (IS) terancam lima tahun penjara lebih karena ulahnya mengancam akan membunuh FS seorang jurnalis. IS disangkakan melanggar UU ITE atas perbuatannya itu.
PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, mengatakan pelaku sampai sudah ditetapkan sebagai tersangkan. Selain itu IS juga sudah ditahan di rumah tahanan Polrestabes Medan.
"Untuk pelaku dijerat dengan pasal 29 juncto pasal 45 poin ke 3 UU No 11 Tahun 2018 tentang ITE," kata Fathir dikonfirmasi detikSumut Selasa (12/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fathir menjelaskan pasal itu dikenakan karena IS melakukan pengancaman melalui media elektronik. Tujuan IS untuk menakut-nakuti secara pribadi.
"IS diancam hukuman penjara di atas lima tahun," sebutnya.
Fathir menambahkan pihaknya masih mendalami soal gudang pengoplosan gas LPG bersubdisi 3 kg ke tabung gas non subsudi 12 kg yang diduga milik IS di Medan. Gudang itu sendiri berada di Jalan Panglima Denai dan Jermal 15.
"Untuk saat ini kami masih mendalami soal dugaan gudang pengoplosan gas milik IS itu," tuturnya.
Fathir menjelaskan untuk dugaan gudang yang ada di Jalan Panglima Denai sudah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi.
"Untuk statusnya sudah di tahap penyidikan namun belum ada penetapan tersangka. Kami masih mendalaminya," ucapnya.
Imran sendiri ditangkap usai FS membuat laporan ke Polrestabes Medan atas dugaan pengancaman pembunuhan. Pengancaman itu disebut dipicu persoalan pemberitaan usaha pengoplosan gas subsidi yang diduga milik IS.
FS mengatakan kejadian itu berawal pada 7 September 2023, saat dirinya hendak mengonfirmasi soal video viral kegiatan pengoplosan gas subsidi kepada IS. Lokasi pengoplosan gas yang viral itu diduga milik IS.
Atas kejadian itu, FS pun merasa ketakutan dan terancam. Alhasil, dia melaporkan dugaan pengancaman itu ke Polrestabes Medan pada 7 September.
Laporan itu diterima dengan nomor: STTLP/3012/IX/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut. FS melaporkan IS atas dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Atas pengancaman ini saya merasa ketakutan dan merasa keamanan saya dan keluarga terancam. Kemudian, saya melaporkan ke Polrestabes Medan. Saya berharap aksi premanisme apalagi ancaman kekerasan terhadap jurnalis bisa ditangani dengan serius dan pelaku bisa ditangkap dan proses hukum," kata FS.
(astj/astj)