
4 Terdakwa Kasus Kerangkeng Divonis Lebih Berat Ketimbang Anak Bupati
Empat orang terdakwa dalam kasus kerangkeng manusia divonis dua dan tiga tahun penjara. Vonis ini lebih berat ketimbang yang diterima Dewa Perangin Angin.
Empat orang terdakwa dalam kasus kerangkeng manusia divonis dua dan tiga tahun penjara. Vonis ini lebih berat ketimbang yang diterima Dewa Perangin Angin.
8 terdakwa kasus kerangkeng manusia di Langkat dituntut 8 tahun penjara. Mereka dinilai bersalah di kasus tersebut.
8 orang tersangka kasus kerangkeng manusia di Langkat menjalani sidang dakwaan hari ini. Sidang digelar secara daring dan luring.
Polda Sumut menyerahkan 8 tersangka kasus kerangkeng manusia Langkat ke jaksa. Para tersangka pun akan segera disidang.
Berkas perkara 8 dari 9 tersangka kerangkeng manusia Langkat dinyatakan lengkap. Ke-8 tersangka itu akan segera disidang.