
Eks Lurah di Langkat Dituntut 2 Tahun Bui-Bayar Uang Pengganti Rp 181 Juta
Ilhamudi eks Kades di Langkat dituntut 2 tahun bui di kasus pembangunan sumur bor. Selain itu terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti Rp 181 juta.
Ilhamudi eks Kades di Langkat dituntut 2 tahun bui di kasus pembangunan sumur bor. Selain itu terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti Rp 181 juta.
8 terdakwa kasus kerangkeng manusia di Langkat dituntut 8 tahun penjara. Mereka dinilai bersalah di kasus tersebut.
Delapan tersangka kasus penganiayaan di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Agin akan menjalani persidangan, pekan depan.
Kejaksaan Negeri Langkat, Sumatera Utara (Sumut), menghentikan penuntutan tersangka pencurian besi. Penghentian penuntutan dilakukan untuk menghemat anggaran.